Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Perintahkan Pendidikan Dasar Swasta Tak Pungut Biaya

redaksi by redaksi
29/05/2025
in Nasional
0
MK Perintahkan Pendidikan Dasar Swasta Tak Pungut Biaya

MK putuskan pendidikan swasta di sekolah swasta tak dipungut biaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Kementerian (Kemen Dikdasmen) mengaku tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar (SD) di sekolah swasta tidak dipungut biaya.

Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyebut hal itu dilakukan pihaknya lantaran tanggung jawab pemenuhan pendidikan dasar bukan hanya di pemerintahan pusat melainkan juga pemerintah daerah.

“Kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

“Ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren,” imbuhnya.

Tunggu arahan Prabowo

Lebih lanjut, Fajar mengatakan pihaknya juga masih akan menunggu arahan dan perintah lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK itu.

“Tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” katanya.

Akhiri Diskriminasi Pembiayaan Pendidikan

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi putusan MK yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. Ubaid menilai putusan ini menjadi hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia lantaran akan mengakhiri diskriminasi pembiayaan pendidikan di Indonesia.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis.

“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” sambungnya.

Atas putusan ini, JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar putusan MK ini dapat dipantau implementasinya.

JPPI juga mendesak pemerintah melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan dan memperketat pengawasan terhadap adanya pungutan.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” ujarnya.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.

Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ucap Enny.

Tak larang swasta tetap tarik iuran

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Elon Musk Resmi Mundur dari Pemerintahan Donald Trump

Next Post

USK Gelar UPT Bahasa Awards Tahun 2025

Next Post
USK Gelar UPT Bahasa Awards Tahun 2025

USK Gelar UPT Bahasa Awards Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

10/06/2026
Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh Jadi 12 Orang

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh Jadi 12 Orang

10/06/2026
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah demi Percepat Pemulihan Aceh

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah demi Percepat Pemulihan Aceh

10/06/2026
Ada Nama Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Turun Tangan

Ada Nama Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Turun Tangan

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com