LHOKSUKON – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, melaporkan bahwa sebanyak 1.128 warga kabupaten tersebut tergolong sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang saat ini masih dipasung oleh keluarganya. Faktor penyebab gangguan jiwa ini meliputi dampak dari konflik, tsunami, masalah ekonomi keluarga, dan penyalahgunaan narkoba.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, menyatakan bahwa Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, telah mencanangkan program untuk menjadikan Aceh bebas dari praktik pemasungan ODGJ.
“Dari 35 yang dipasung, kita akan rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh sesegera mungkin. Saya tadi sudah bertemu dengan Direktur RSJ Banda Aceh untuk menyesuaikan kapasitas perawatan di sana. Kalau saya maunya semuanya segera kita rujuk ke sana,” ujar Ayahwa pada Selasa (3/6/2026).
Bupati Ayahwa menambahkan bahwa pasien pertama yang akan dirujuk adalah seorang pria berinisial A (27) dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Pasien-pasien lainnya dari berbagai kecamatan juga akan segera menyusul.
“Terbanyak itu di Kecamatan Dewantara, Baktiya, Langkahan, Samudera, dan Matangkuli. Usia mereka sebagian masih produktif, mulai dari 19 tahun hingga yang tertua berusia 64 tahun,” jelasnya.
Politisi dari Partai Aceh ini juga mengungkapkan bahwa penanganan ODGJ dapat dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara. Dia menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, dan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, untuk fokus dalam penanganan pasien ODGJ, agar angka ODGJ di Aceh Utara dapat menurun dari tahun ke tahun.
“Kalau belum parah, bisa ditangani di Puskesmas dan RSUCM. Harap proaktif keluarga membantu membawa pasien ke layanan kesehatan kita. Obatnya juga gratis, jadi ini perlu peran aktif keluarga dan Puskesmas,” tutup Ayahwa.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi kesehatan mental masyarakat Aceh Utara dapat membaik dan praktik pemasungan ODGJ dapat diakhiri.










