JANTHO – Dugaan pelanggaran hak cipta kembali mencuat dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) di Aceh. Kali ini, penggunaan ulang musik tari milik SMA Modal Bangsa yang dikomposeri oleh Rahmat Amjusfa menjadi sorotan setelah diketahui digunakan oleh SMA Negeri 1 Jangka, Kabupaten Bireuen, tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pencipta karya.
Musik tersebut merupakan karya orisinal yang diciptakan khusus untuk kebutuhan FLS3N Tahun 2025 lalu dan menjadi bagian penting dari penampilan SMA Modal Bangsa pada ajang tersebut. Karya itu lahir melalui proses kreatif yang melibatkan komposer, koreografer, serta dukungan institusi sekolah sebagai pemilik karya.
Namun pada pelaksanaan FLS3N Tahun 2026, musik yang sama diketahui kembali digunakan oleh SMA Negeri 1 Jangka. Penggunaan tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi resmi maupun permohonan izin kepada pencipta, koreografer, ataupun pihak SMA Modal Bangsa.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait, musik tersebut diduga diperoleh melalui transaksi dengan oknum tertentu yang tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan maupun memperjualbelikan kembali karya tersebut. Dugaan praktik penjualan ulang karya seni tanpa persetujuan pencipta ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku seni dan kreator musik di Aceh.
Menurut Rahmat Amjusfa sebagai komposer, sebuah karya musik bukan sekadar file audio yang dapat dipindahkan dan digunakan secara bebas, melainkan hasil proses kreatif yang panjang, melibatkan riset, pengalaman artistik, serta identitas musikal yang melekat pada penciptanya.
“Yang lebih memprihatinkan, karya tersebut diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pencipta maupun pemilik karya,” ujar Rahmat Amjusfa.
Rahmat menegaskan bahwa penggunaan karya seni, termasuk musik tari untuk kebutuhan perlombaan maupun pertunjukan sekolah, tetap harus menghormati etika profesional dan ketentuan hak cipta yang berlaku. Penggunaan tanpa izin bukan hanya merugikan pencipta secara moral dan ekonomi, tetapi juga mencederai nilai-nilai integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.
Pihak SMA Negeri 1 Jangka disebut telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan musik tersebut. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat adanya tanggapan yang serius maupun penjelasan resmi yang dapat memberikan kejelasan atas persoalan ini.
“Saya sudah mencoba menjalin komunikasi dengan kepala sekolah, ibu Idialita dan salah satu guru pendamping di sekolah tersebut, Ibu Neli Saprina melalui WhatsApp dan Instagram, namun kepala sekolah langsung lepas tangan, hanya membalas “saya tidak mengerti masalah itu,” ujar Rahmat.
Harusnya, kata dia, sebagai pimpinan sekolah yang paham betul nilai integritas dan etika.
“Saya bersedia membuka ruang diskusi agar persoalan ini terselesaikan secara baik-baik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesadaran terhadap hak cipta di lingkungan pendidikan dan seni masih perlu ditingkatkan. Penghargaan terhadap karya orisinal merupakan bagian penting dari proses pendidikan karakter, sekaligus bentuk penghormatan terhadap kreativitas para pencipta.
“Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang mengajarkan integritas, kejujuran, dan penghargaan terhadap hasil karya orang lain. Jangan sampai siswa diajarkan mengejar prestasi, tetapi pada saat yang sama mengabaikan etika dalam berkarya,” tutupnya.









