RIAU – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial B dan MT yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh menuju Jakarta. Dilansir dari Cakaplah, Minggu (31/5/26).
Penangkapan bermula dari operasi tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis yang melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan tim kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu.
Tersangka berinisial B, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Saat petugas melakukan penyisiran di lokasi, tersangka yang dicurigai membawa narkotika sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku dapat diamankan.










