JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, M Jusuf Kalla (JK) ikut mengkritisi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang peralihan hak wilayah empat pulau dari Provinsi Aceh kepada Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula ikut Kabupaten Aceh Singkil berpindah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
JK menyampaikan, empat pulau yang berada di sisi barat wilayah Provinsi Aceh dan Sumut tersebut, sejak lama merupakan milik masyarakat di Serambi Makkah. Menurut dia, sengketa atas hak wilayah empat pulau tersebut berisiko melanggar Perjanjian Damai di Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
JK pun meminta agar sengketa kepemilikan empat pulau tersebut diselesaikan dengan bijaksana. Dia juga menyarankan Pemprov Sumut serta otoritas di Aceh tetap mengambil jalan keluar yang maslahat dalam merespons kasus itu.
“Jadi ini tentu adalah suatu upaya kita untuk negeri ini hidup damai dengan baik, bertetangga yang baik. Karena kayaknya, ini kalau seperti anda punya rumah, tiba-tiba ada yang mengeklaim pagarnya, oh ini pagar Anda wilayah (milik saya). Tentu marah kan?” kata JK saat ditemui di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (13/6/2025).
Dia pun menyesalkan polemik yang berujung sengketa antara Sumut dan Aceh tentang kepemilikan empat pulau di sisi barat antara Sumut dan Aceh itu. Polemik itu lantaran terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025 yang diteken M Tito Karnavian. “Dan bagi Aceh, itu harga diri, karena diambil. Itu juga (jadi) masalah kepercayaan (masyarakat Aceh) ke pusat,” ujar JK.
Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut mengatur soal Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula berada dalam teritorial dan bagian dari wilayah Pemprov Aceh dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut.
Ancam perjanjian
Pemprov Aceh dan masyarakat setempat hingga saat ini masih menentang keras keputusan Mendagri Tito. JK sebagai salah-satu tokoh dalam Perjanjian Helsinki pada 2005, khawatir sengketa kepemilikan empat pulau itu berujung pada musnahnya kembali kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Indonesia.
Menurut JK, dalam Perjanjian Helsinki disebutkan terkait batas-batas teritorial Aceh. Mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu mengacu pada Bab I Pasal 114 ayat (1). “Yang bunyinya, perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi pembicaraan atau di kesepakatan Helsinki (dengan GAM) itu ada merujuk ke situ (perbatasan 1956),” ujar JK.
Lalu, kata JK, ada apa pada tahun tersebut? Dia menerangkan, pada 1956, Presiden Sukarno menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Beleid awal-awal kemerdekaan itu terbit bukan tiba-tiba, namun ada sejarahnya.
Dia menuturkan, UU Nomor 24 Tahun 1956 keluar karena sebelumnya, Aceh merupakan bagian dari Provinsi Sumut. Dan keadaan itu, kata JK, memunculkan pemberontakan di Aceh yang keras menolak disatukan dengan Sumut.
“Dulu, Aceh itu bagian dari Sumatra Utara. (Aceh) hanya residen dia. Kemudian Presiden Sukarno, karena ada pemberontakan di sana (Aceh), ada DI/TII, waktu itu Daud Beureueh, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus dengan kabupaten-kabupaten yang ada,” kata JK.










