Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Badan Informasi Geospasial Pastikan 4 Nama Pulau Aceh Tetap Sama

redaksi by redaksi
28/06/2025
in Nanggroe
0
Badan Informasi Geospasial Pastikan 4 Nama Pulau Aceh Tetap Sama

Jakarta — Badan Informasi Geospasial atau BIG memastikan nama baku empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara pemerintah provinsi Aceh dengan Sumatera Utara tetap sama. Nama baku ke empat nusa itu adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Revisi itu, menurut juru bicara Badan Informasi Geospasial Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menjadi dasar legal alokasi wilayah administratif empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara. “Proses ini tidak mengubah nama unsur geografis yang sudah ada, melainkan memperbarui keterangan wilayah administratifnya sesuai regulasi terbaru,” kata Mone lewat keterangan tertulis, Jumat 27 Juni 2025.

Sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bermula dari saling klaim empat pulau yang awalnya berada di wilayah Aceh. Kementerian Dalam Negeri sempat menyatakan empat pulau tersebut berpindah ke wilayah Sumatera Utara. Provinsi Aceh kemudian mempermasalahkan ketetapan tersebut.

Status kepemilikan keempat pulau mendapat kepastian setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.

Badan Informasi Geospasial juga akan menindaklanjuti proses penetapan melalui notifikasi kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Notifikasi akan disampaikan dalam dua bentuk, yaitu ringkasan informasi perihal penetapan nama rupa bumi yang akan dimuat dalam country report Indonesia dan laporan teknis yang memuat penjabaran detail terkait latar belakang, status, serta penetapan nama baku ke empat pulau tersebut.

“Notifikasi ini adalah bagian dari komitmen Indonesia menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan nama rupa bumi di tingkat internasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di forum global terkait standardisasi nama geografis,” ujar Mone.

Menurut dia, penegasan batas daerah dilakukan dengan menarik garis batas berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah, peta lampiran, serta data teknis seperti peta rupa bumi Indonesia, citra satelit, dan hasil survei lapangan. Badan Informasi Geospasial tergabung dalam tim penegasan batas daerah tingkat pusat bersama kementerian dan lembaga lainnya yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri.

Dalam tim itu Badan Informasi Geospasial memberikan dukungan teknis seperti penyediaan data geospasial, pembahasan teknis di tingkat pusat, dan survei pemetaan lapangan jika diperlukan. “Informasi batas wilayah pada peta rupa bumi bukan merupakan referensi resmi,” katanya. Batas wilayah yang sah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur segmen batas antar daerah.

Sumber: Tempo

Previous Post

35 Anggota Komunitas Mancing Gelar Fishing Trib ke Meulaboh

Next Post

Jemaah Banda Aceh Puji Kesigapan Petugas Selama Berhaji 

Next Post
Jemaah Banda Aceh Puji Kesigapan Petugas Selama Berhaji 

Jemaah Banda Aceh Puji Kesigapan Petugas Selama Berhaji 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Imigrasi Banda Aceh Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Banda Aceh Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com