Jakarta – Kepolisian Daerah atau Polda Aceh berhasil menangkap 93 tersangka dan menangani 59 laporan polisi dalam Operasi Sikat Seulawah 2025.
Operasi ini memiliki tujuan utama untuk mengungkap dan menindak dengan tegas para pelaku dan jaringan sindikat yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor atau curanmor serta penadahan, sekaligus menghapus praktik-praktik premanisme di Aceh. Operasi ini dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah hukum Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona menyebutkan operasi ini berhasil mencapai target.
“Operasi Sikat Seulawah ini dianggap berhasil karena mampu menangani 59 laporan polisi, baik terkait curanmor maupun aksi premanisme, dengan jumlah tersangka sebanyak 93 orang,” katanya dalam rilis yang diterima Tempo, 27 Juni 2025.
Dari hasil tindakan, petugas mampu menyita sejumlah barang bukti, seperti 56 sepeda motor, 3 kendaraan tiga roda, dan 1 mobil. Di samping itu, juga diamankan barang bukti lain berupa 6 sepeda motor dan 1 mobil, yang diduga merupakan hasil dari tindakan kriminal.
Dilansir dari Antara News Aceh, pada Maret lalu, Tim Rimueng dan unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pelaku yang diduga terlibat adalah seorang anak berusia 14 tahun.
“Dalam kasus ini, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial FS (14) yang merupakan warga Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama di Banda Aceh, sebagaimana dikutip dari Antara News Aceh, 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, petugas menyita tujuh sepeda motor dengan berbagai jenis, yang terdiri atas enam sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindakannya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Kota Banda Aceh, personel dari Polsek yang berada di bawah Polresta Banda Aceh sudah melakukan pemasangan spanduk peringatan untuk waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan curanmor di lokasi-lokasi ramai dan rawan, pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh beberapa anggota sebagai usaha untuk meningkatkan kesadaran warga, khususnya mengenai pentingnya pengamanan kendaraan mereka.
Selain itu, peringatan tentang curanmor ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran serta mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.










