Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

redaksi by redaksi
10/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, S. Pi serta diikuti oleh sejumlah anggota Dewan setempat yang berlangsung di aula gedung DPRK Abdya, Kompleks perkantoran Jalan Bukit Hijau Blangpidie, (09/07/2025).

Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S. Sos MSP yang diwakili Asistensi I Pemerintahan, Mussawir, S. Sos menyampaikan laporan penanggungjawabannya, turut dihadiri seluruh unsur SKPK serta undangan lainnya.

Mussawir pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Legislatif karena atas perhatian dan dukungannya dilaksanakan pembukaan sidang paripurna Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan.

“Ini sebagai wujud nyata terjalinnya kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legislatif Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Mussawir.

Asisten Pemerintahan itu mengatakan, jika penyampaian Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan APBK Abdya itu merupakan amanat dari pasal 320 Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah/Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka kami selaku Kepala Daerah pada hari ini menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 ke forum Dewan yang terhormat ini. Pada kesempatan ini pula kami menyampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin tamu undangan, bahwa pada tahun pertama kepemimpinan kami, syukur Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024,” ungkap Mussawir.

Lanjutnya, Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja, terutama dalam pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel sehingga akan menjadi kebanggaan bersama dan harus dipertahankan.

Adapun garis besar Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:

Pendapatan: Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan sebesar Rp944.049.765.207,00, dengan realisasinya sebesar Rp935.687.644.274,44 atau 99,11% dari target yang ditetapkan.

Pendapatan diatas dapat dirincikan sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp113.827.150.118,00, sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp119.963.531.005,44 atau 105,39%. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp770.996.671.105,00 sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp769.318.731.615,00 atau 99,78%.

Pendapatan transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp40.639.644.063,00, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp30.817.598.305,00 atau 75,83%. Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp18.586.299.921,00 sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp15.587.783.349,00 atau 83,87%.

Belanja Daerah: Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.026.340.711.332,00 sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp910.543.405.212,58 atau 88,72%.

Belanja tersebut diatas dapat dirincikan sebagai berikut: Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp689.197.422.079,00 sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp642.313.673.670,58 atau 93,20%.
Belanja Modal direncanakan sebesar Rp164.252.896.640,00 sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp107.871.591.847,00 atau 65,67%.

Sementara, Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp5.204.780.069,00 sampai akhir tahun terealisasi sebesar Rp63.191.500,00 atau 1,21%. Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp167.685.612.544,00 terealisasi sebesar Rp160.294.948.195,00 atau 95,59%.

Pembiayaan: Penerimaan Pembiayaan ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp83.290.946.125,00 dan sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp83.290.946.124,94 atau 100,00%.

Pengeluaran Pembiayaan Kabupaten Aceh Barat Daya direncanakan pada APBK Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00 atau 100,00%.
Pembiayaan Netto Rp82.290.946.124,94. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp107.435.185.186,80.

“Demikianlah Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 kami sampaikan ke forum Dewan yang terhormat ini, semoga mendapat pembahasan lebih lanjut, agar dapat dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama dan dapat ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya,” pungkas Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Mussawir, S. Sos.

Previous Post

Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

Next Post

Presiden Macron ke Inggris Desak Gencatan Senjata dan Akui Palestina

Next Post
Presiden Macron ke Inggris Desak Gencatan Senjata dan Akui Palestina

Presiden Macron ke Inggris Desak Gencatan Senjata dan Akui Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026
Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

04/04/2026
Syech Muharram Dorong Kepala Sekolah Terus Berinovasi

Syech Muharram Dorong Kepala Sekolah Terus Berinovasi

04/04/2026
PGRI Aceh Besar Siap Bersinergi Dukung Kemajuan Mutu Pendidikan

PGRI Aceh Besar Siap Bersinergi Dukung Kemajuan Mutu Pendidikan

04/04/2026
Ketua TP-PKK Aceh Besar Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang Sejak Dini

Ketua TP-PKK Aceh Besar Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang Sejak Dini

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com