Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejati Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Miliar Dana Eanmak Aceh Selatan 2024

redaksi by redaksi
11/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejati Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Miliar Dana Eanmak Aceh Selatan 2024

Banda Aceh – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas penyalahgunaan dana eanmark di Aceh Selatan tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 132,36 Miliar Rupiah.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menjelaskan, dana earmark adalah dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan penggunaannya dibatasi hanya untuk tujuan tertentu. Namun, di Kabupaten Aceh Selatan ratusan milyar dana eanmark penggunaan tidak sesuai peruntukannya, disinyalir justru dana untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang ditetapkan. “Pemakaian dana eanmark tidak pada tempatnya dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan kewenangan dimana menggunakan jabatan atau posisi untuk mengarahkan penggunaan dana earmark ke tujuan yang tidak seharusnya,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang 10 Juli 2025.

Mahmud memaparkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dana eanmark kabupaten Aceh Selatan Tahun anggaran 2024 terpakai untuk kegiatan lain yang tidak pada tempatnya itu sebesar Rp 132.362.340.202 dengan rincian; DAK Non Fisik 2023 Rp 1.220.366.271,-, DAK Non Fisik Tahun 2024 Rp 11.154.232.228,-, DAK Fisik 2024 Rp 35.852.989.435,- , Otsus 2024 Rp. 16.653.734.812,-, DBH Sawit 2023 Rp.2.653.325.600,-, DBH Sawit 2024 Rp 3.550.154.230,-, DAU ditentukan bidang Pendidikan Rp. 21.351.449.009,-, DAU ditentukan bidang kesehatan Rp 10.596.136.953,-, DAU ditentukan bidang pekerjaan umum Rp 12.679.681.566,-, Insentif Fiskal 2024 Rp 4.351.492.500,-, Bantuan Keuangan Provinsi Rp 172.610.504,-, Dana Non kapitasi Rp 10.823.663.335,- dan Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Rp 2.450.284.992,99,-.

Jadi totalnya Rp 133.510.121.445,99 lalu dikurangi dengan sisa Kas di Kasda per 31 Desember 2024 (dikurangi ZIS) sebesar Rp. 1.147.781.253,66,- maka keseluruhan dana eanmark terpakai oleh Pemkab Aceh Selatan tahun 2024 mencapai Rp 132.362.340.202,33,-.

Menurut Mahmud, jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tipikor. “Hal itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menegaskan sanksi pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan dana earmark,”jelasnya.

Selain sanksi pidana, lanjut Mahmud, pelaku penyalahgunaan dana earmark juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan.

“Untuk itu kita mendesak agar persoalan penyalahgunaan dana eanmark kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024 ini diusut tuntas, sehingga terang benderang di mata publik,”tegasnya.

Tak hanya itu, Alamp Aksi juga menyoroti soal hutang Pemkab Aceh Selatan yang begitu membengkak. Jika dilihat dari laporan hasil pemerikasaan (LHP) BPK RI, berdasarkan laporan hasil review (LHR) utang oleh inspektorat dan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa utang belanja Pemkab Aceh Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 184.214.570.873,99,-. Sementara dana eanmark terpakai pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp 132.362.340.202,33,- Sehingga disimpulkan bahwa pada tahun anggaran 2024 Pemkab Aceh Selatan mengalami kekurangan kemampuan keuangan sebesar Rp. 267.364.205.368,01,-

“Kondisi ini tentunya tidak wajar dan perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, kenapa bisa menimbulkan utang yang begitu fantastis. Patut disinyalir ada permainan dalam tata kelola keuangan daerah yang dilakukan secara ugal-ugalan, sehingga begitu membebani daerah pada tahun anggaran 2025,” tutupnya.

Previous Post

Hadi Surya Minta BKSDA Aceh Turun Lapangan, Area PT ALIS Berbatasan Langsung dengan Suaka Margasatwa Singkil

Next Post

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Diskominfo Aceh Besar Bongkar Tiang Baliho di Ladong

Next Post
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Diskominfo Aceh Besar Bongkar Tiang Baliho di Ladong

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Diskominfo Aceh Besar Bongkar Tiang Baliho di Ladong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan ” “Gerakan Langit Biru” di Aceh Pada Rian Syaf

Pelukis Salaudin Serahkan Lukisan ” “Gerakan Langit Biru” di Aceh Pada Rian Syaf

31/07/2026
Mantan Jaksa Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah?

Mantan Jaksa Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah?

31/07/2026
Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

31/07/2026
Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

31/07/2026
Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com