Oleh Istiqamah Menteri Pemberdayaan Perempuan DEMA UIN Ar-Raniry
Belakangan ini, pemerintah sedang membicarakan revisi UU HAM yang salah satu rencananya akan menggabungkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI menjadi satu lembaga. Kedengarannya memang simpel dan efisien, tetapi tunggu dulu ini justru dapat menjadi bumerang bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menyatakan bahwa “revisi UU HAM yang akan menggabungkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi satu lembaga tunggal bisa melemahkan perlindungan perempuan dan anak.”
Urgensi Lembaga Khusus dalam Perlindungan HAM
Komnas Perempuan dibentuk bukan tanpa alasan yang kuat. Lembaga ini “berdiri sebagai respon atas tragedi Mei 1998 untuk memperjuangkan hak, perlindungan, dan keadilan terhadap kekerasan perempuan.” Jadi, ada sejarah kelam yang membuat Indonesia menyadari bahwa perempuan membutuhkan perlindungan khusus.
Permasalahan perempuan memiliki kompleksitas yang tinggi. Dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, diskriminasi di tempat kerja, hingga perdagangan manusia semua memerlukan penanganan yang memahami dinamika gender secara mendalam. Hal ini tidak dapat disamakan dengan kasus HAM pada umumnya.
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Ini merupakan bukti empiris bahwa perempuan masih memerlukan institusi khusus yang dapat menyediakan “ruang aman” dalam penanganan permasalahan mereka.
Analisis Risiko Pengagabungan Lembaga
Serius, ini bukan persoalan ego lembaga. Ada risiko substantif jika lembaga-lembaga tersebut digabungkan:
1. Hilangnya Spesialisasi dan Keahlian Analogi sederhana: bayangkan dokter spesialis jantung disuruh menjadi dokter umum. Pasti kurang maksimal, kan? Komnas Perempuan telah bertahun-tahun mengembangkan keahlian khusus mengenai kekerasan berbasis gender. Jika digabungkan, ekspertise ini dapat hilang begitu saja.
2. Pendekatan yang Tidak Sensitif Gender Korban kekerasan seksual memerlukan penanganan yang berbeda dengan korban pelanggaran HAM lainnya. Mereka membutuhkan ruang yang aman, konselor yang memahami trauma, dan pendekatan yang tidak menimbulkan reviktimisasi. Dalam struktur lembaga yang besar, pendekatan personal seperti ini dapat tenggelam.
3. Penurunan Aksesibilitas Saat ini masih banyak perempuan yang enggan melaporkan kasus kekerasan. Apalagi jika harus menghadapi lembaga besar yang terkesan kaku dan formal. Komnas Perempuan yang independen lebih mudah diakses oleh korban karena pendekatan yang lebih personal.
Efektivitas Koordinasi Tanpa Penggabungan.
Yang menarik, kerja sama antarlembaga HAM sudah berjalan dengan baik. Contohnya, mereka telah berkolaborasi dalam implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas dapat bekerja sama tanpa harus menjadi satu lembaga.
Terdapat pula program KUPP (Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang melibatkan lima lembaga. Ini membuktikan bahwa koordinasi yang efektif dapat dicapai tanpa mengorbankan spesialisasi masing-masing lembaga.
Alternatif Solusi yang Lebih Rasional
Daripada menggabungkan lembaga, akan lebih baik jika:
1. Penguatan Alokasi Anggaran Permasalahan utama lembaga-lembaga HAM seringkali terletak pada keterbatasan anggaran. Jika alokasi anggaran diperkuat, mereka dapat bekerja lebih optimal.
2. Penguatan Sistem Koordinasi Membangun sistem koordinasi yang lebih sistematis antarlembaga. Dengan demikian, mereka dapat saling mendukung tanpa kehilangan identitas dan keahlian masing-masing.
3. Penguatan Daya Ikat Rekomendasi Saat ini rekomendasi lembaga HAM sering diabaikan oleh pihak terkait. Jika rekomendasi dibuat lebih mengikat secara hukum, dampaknya akan lebih signifikan.
Kesimpulan
Sejujurnya, penggabungan ini terkesan hanya untuk menghemat anggaran tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Padahal, perlindungan perempuan dan anak merupakan investasi untuk masa depan bangsa.
Komnas Perempuan dan KPAI adalah garda terdepan dalam melindungi kelompok yang paling rentan. Mereka telah memiliki rekam jejak, keahlian, dan kepercayaan dari masyarakat. Mengapa harus dihilangkan begitu saja?
Jika pemerintah serius ingin melakukan reformasi di bidang HAM, seharusnya memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada. Jangan malah dilemahkan dengan dalih efisiensi. Perlu diingat bahwa hak asasi manusia tidak dapat dikompromikan, apalagi hanya karena alasan administratif.
Oleh karena itu, daripada melakukan konsolidasi, lebih baik dilakukan penguatan. Perempuan dan anak Indonesia membutuhkan perlindungan yang khusus dan komprehensif, bukan yang asal-asalan.
![[Opini] Jangan Satukan, Justru Perkuat! Perlindungan Perempuan Tak Bisa Disamaratakan](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-15-at-10.01.36-1-640x375.jpeg)









![[Opini] Jangan Satukan, Justru Perkuat! Perlindungan Perempuan Tak Bisa Disamaratakan](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-15-at-10.01.36-1-350x250.jpeg)