Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

redaksi by redaksi
17/07/2025
in Nanggroe
0
Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

Sidang kasus pembunuhan mahasiswa di Aceh (ANTARA/M Haris SA)

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20), yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa. Zulfurqan lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Dilansir Antara, Kamis (17/7/2025), vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (16/7).

Majelis hakim menyatakan Zulfurqan, yang juga mahasiswa, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa pada dakwaan primernya.

“Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Azhari, ketua majelis hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban DP yang merupakan mahasiswa di Banda Aceh pada 19 Oktober 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban.

Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Hakim menyatakan terdakwa awalnya berniat mencuri telepon genggam korban.

“Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi,” kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.

“Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Sumber: detik.com

Previous Post

Dosen UNISAI Soroti Peran Islah dan Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Keluarga

Next Post

Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, 2 ABK Hilang

Next Post
Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, 2 ABK Hilang

Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, 2 ABK Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Narkoba Dinilai Pengaruhi Rumah Tangga dan Kriminalitas di Banda Aceh

29/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

29/07/2026
Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

Kejari Didesak Bongkar Dugaan Permainan Mafia Proyek Mesjid di Aceh Singkil

29/07/2026
1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

29/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

29/07/2026

Terpopuler

Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

17/07/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

[Opini] Pengawalan Kepada Pemerintah Harus Produktif, HMI Sigli Jangan Kehilangan Jati Diri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com