Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

redaksi by redaksi
17/07/2025
in Nanggroe
0
Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

Sidang kasus pembunuhan mahasiswa di Aceh (ANTARA/M Haris SA)

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Zulfurqan (20), yang merupakan terdakwa pembunuhan seorang mahasiswa. Zulfurqan lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Dilansir Antara, Kamis (17/7/2025), vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Azhari serta hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (16/7).

Majelis hakim menyatakan Zulfurqan, yang juga mahasiswa, terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa pada dakwaan primernya.

“Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Azhari, ketua majelis hakim.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban DP yang merupakan mahasiswa di Banda Aceh pada 19 Oktober 2024. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban.

Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Hakim menyatakan terdakwa awalnya berniat mencuri telepon genggam korban.

“Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi,” kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut. Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.

“Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Sumber: detik.com

Previous Post

Dosen UNISAI Soroti Peran Islah dan Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Keluarga

Next Post

Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, 2 ABK Hilang

Next Post
Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, 2 ABK Hilang

Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, 2 ABK Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekorong Privat Buka Les Bimbingan Belajar dan Calistung di Kotafajar

Sekorong Privat Buka Les Bimbingan Belajar dan Calistung di Kotafajar

18/09/2026
Harlah Pidie 515 Tak Berhenti di Panggung, Bupati-Wabup Turun Jalani CKG di Stand Dinkes

Harlah Pidie 515 Tak Berhenti di Panggung, Bupati-Wabup Turun Jalani CKG di Stand Dinkes

18/09/2026
Iran Olok-olok AS via Ramalan Suku Bunga yang Jadi Kenyataan

Iran Olok-olok AS via Ramalan Suku Bunga yang Jadi Kenyataan

18/09/2026
Kapal Induk Italia Garibaldi yang Dihibah ke RI Tiba di Tanjung Priok

Kapal Induk Italia Garibaldi yang Dihibah ke RI Tiba di Tanjung Priok

18/09/2026
FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

FAH UIN Ar-Raniry Luluskan 122 Sarjana, Dekan: Gelar Akademik Adalah Amanah

18/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pembunuh Mahasiswa di Aceh Lolos dari Vonis Mati

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com