Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Satpol PP dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kuta Baro dan Blang Bintang

redaksi by redaksi
19/07/2025
in Lintas Timur
0
Satpol PP dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kuta Baro dan Blang Bintang

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, memeriksa salah satu kedai saat penertiban rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (18/7/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penertiban pasar dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/7/2025).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta menindaklanjuti dasar hukum seperti Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyampaikan, operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberi edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujar Muhajir.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah toko retail, menyita barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu, serta menempelkan stiker edukatif berisi ancaman pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai kepada para pelaku usaha.

“Kami temukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di wilayah Kuta Baro dan Blang Bintang pada 18 Juli 2025, serta sebelumnya 4.360 batang di Kecamatan Darul Imarah pada 17 Juli 2025. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7.726.000,” ungkap Jefri Adriansyah SE, Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan, termasuk perwira Satpol PP dan WH, empat anggota lapangan, dua petugas PTI, serta satu petugas media dokumentasi. Selain penyitaan, langkah edukatif dan penegakan hukum juga dilakukan di lapangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan sanksi hukum yang mengintai.

“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi pasal pidana yang mengancam para pelanggar aturan cukai, agar menjadi efek jera dan pencegahan dini,” jelas Marzuki SP MSi, Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam menjaga ketertiban serta menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara. “Terkait rokok illegal ini kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” pungkasnya.

Previous Post

Bupati Al-Farlaky: Dokter Garda Terdepan Mewujudkan Aceh Timur Sehat dan Garang

Next Post

Atap Satu Rumah Warga di Gampong Mulia Terhempas Akibat Angin Kencang

Next Post
BPBD Aceh Besar Imbau Masyarakat Waspadai Pohon Tumbang

Atap Satu Rumah Warga di Gampong Mulia Terhempas Akibat Angin Kencang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

18/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026
Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

18/06/2026
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026
Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

18/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Satpol PP dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kuta Baro dan Blang Bintang

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com