LHOKSUKON – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengajukan gugatan cerai. Jumlah ini mencerminkan tren yang meningkat, di mana pada tahun lalu, sebanyak 22 ASN di kabupaten yang sama juga mengalami perceraian.
Penyebab perceraian ini beragam, mulai dari judi online, perselingkuhan, ketidakmampuan dalam menafkahi, hingga pertengkaran yang berkepanjangan.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Joni, dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (3/8/2025), menyatakan bahwa dari 18 ASN yang menggugat cerai, 16 di antaranya adalah wanita dan 2 pria.
“Kasus gugat cerai yang sudah mendapat izin sebanyak delapan orang. Selebihnya dalam proses mediasi. Kami tentu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaian persoalan antar keluarga ini,” jelas Joni.
Dia juga menekankan pentingnya mediasi sebelum izin perceraian dikeluarkan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ASN diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
“Sebelum izin keluar, kita lakukan mediasi, berusaha memperbaiki hubungan keluarga ASN ini,” tambahnya.
Joni juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Utara untuk lebih bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.
“Ketika ada masalah dalam rumah tangga, agar diselesaikan secara kekeluargaan dan dibicarakan baik-baik, karena pada akhirnya, anak-anak akan menjadi korban dari keputusan orang tua,” pungkasnya.








