BANDA ACEH – Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh telah dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, menjelaskan bahwa total narapidana yang mendapatkan amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) adalah 12 orang. Namun, empat di antaranya telah lebih dulu bebas bersyarat.
“Jadi jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti presiden adalah 8 orang,” ungkap Baharuddin saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Senin (4/8/2025).
Baharuddin juga mengungkapkan bahwa kedelapan narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut terlibat dalam kasus narkotika.
“Mereka semua adalah pemakai. Mereka sudah keluar pada Sabtu (2/8/2025) kemarin setelah menerima Surat Keputusan (SK),” ujarnya.
Sebelum meninggalkan rutan, Baharuddin menyampaikan pesan kepada para narapidana agar dapat berkontribusi positif bagi keluarga dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
“Berpikir dulu sebelum berbuat, semoga selamat dunia akhirat,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menginformasikan bahwa secara keseluruhan di Aceh terdapat 74 narapidana yang mendapatkan amnesti.
Rusmanto merincikan, Lapas Kelas IA Banda Aceh menerima 1 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh 15 orang, Lapas Kelas IIB Langsa 4 orang, dan seterusnya hingga mencakup berbagai lapas dan rutan di Aceh.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti per UPT Permasyarakatan di lingkungan Kanwil Aceh adalah 74 orang. Kebijakan pemberian amnesti ini diambil dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan,” kata Rusmanto dalam keterangan tertulisnya.