Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Delapan Napi Narkoba Rutan Banda Aceh Bebas usai Terima Amnesti Presiden

redaksi by redaksi
04/08/2025
in Nanggroe
0
Diselidiki soal Kejahatan di Gaza, Tentara Israel Kabur dari Brasil

Seorang tentara Israel yang sedang tersangkut proses hukum di Brasil atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza dilaporkan melarikan diri dari negara tersebut. (iStock/FooTToo)

BANDA ACEH – Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh telah dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, menjelaskan bahwa total narapidana yang mendapatkan amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) adalah 12 orang. Namun, empat di antaranya telah lebih dulu bebas bersyarat.

“Jadi jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti presiden adalah 8 orang,” ungkap Baharuddin saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Senin (4/8/2025).

Baharuddin juga mengungkapkan bahwa kedelapan narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut terlibat dalam kasus narkotika.

“Mereka semua adalah pemakai. Mereka sudah keluar pada Sabtu (2/8/2025) kemarin setelah menerima Surat Keputusan (SK),” ujarnya.

Sebelum meninggalkan rutan, Baharuddin menyampaikan pesan kepada para narapidana agar dapat berkontribusi positif bagi keluarga dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.

“Berpikir dulu sebelum berbuat, semoga selamat dunia akhirat,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menginformasikan bahwa secara keseluruhan di Aceh terdapat 74 narapidana yang mendapatkan amnesti.

Rusmanto merincikan, Lapas Kelas IA Banda Aceh menerima 1 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh 15 orang, Lapas Kelas IIB Langsa 4 orang, dan seterusnya hingga mencakup berbagai lapas dan rutan di Aceh.

“Jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti per UPT Permasyarakatan di lingkungan Kanwil Aceh adalah 74 orang. Kebijakan pemberian amnesti ini diambil dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden, yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan,” kata Rusmanto dalam keterangan tertulisnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Taekwondo Championship 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Baru

Next Post

HT. Ibrahim: Aceh Harus Bangun masa Depan Tanpa Meninggalkan Kearifan Lokal

Next Post
HT. Ibrahim: Aceh Harus Bangun masa Depan Tanpa Meninggalkan Kearifan Lokal

HT. Ibrahim: Aceh Harus Bangun masa Depan Tanpa Meninggalkan Kearifan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026
Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Delapan Napi Narkoba Rutan Banda Aceh Bebas usai Terima Amnesti Presiden

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com