Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

TA Khalid Desak Menteri ESDM Tindaklanjuti Alih Kelola Blok Migas di Aceh

redaksi by redaksi
13/08/2025
in Nanggroe
0
TA Khalid Desak Menteri ESDM Tindaklanjuti Alih Kelola Blok Migas di Aceh

JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Aceh II, TA Khalid, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera menindaklanjuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas Rantau dan Pereulak.

Menurutnya, kewajiban alih kelola ini seharusnya sudah berjalan sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, namun hingga kini belum terealisasi.

“Kami minta Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015,” ujar Khalid, Selasa (12/8/2025).

Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh itu menilai, ada pihak-pihak yang terkesan mengabaikan perintah Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ia meminta Menteri bertindak tegas agar tidak ada hambatan administratif.

Khalid menegaskan, perhatian Presiden Prabowo terhadap keamanan dan kesejahteraan Aceh sangat besar. Karena itu, para menteri diminta mendukung langkah Presiden dengan memperhatikan kekhususan Aceh pasca konflik, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam UUPA, Pasal 160 yang merujuk pada butir 1.3.4 MoU Helsinki menyebutkan Aceh berhak menguasai 70 persen hasil seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya di wilayah darat maupun laut teritorialnya.

Khalid mengungkapkan, seluruh dokumen dan risalah perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Pereulak sudah lengkap. Pemerintah Aceh bahkan telah menyetujui term and condition (T&C) yang disepakati SKK Migas, BPMA, dan Pertamina atas perintah Menteri ESDM.

“Seharusnya Menteri ESDM segera mengeluarkan regulasi untuk alih kelola, apalagi semua pihak sudah sepakat. Jangan sampai masalah ini membesar seperti bola salju,” tegasnya.

Di akhir, Khalid mengingatkan para menteri untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Aceh. Sebagai daerah berstatus Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa, setiap kebijakan pemerintah pusat yang bersifat administratif harus melalui konsultasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh.

Previous Post

Polres Aceh Tengah Salurkan 15 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah

Next Post

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Next Post
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

30/05/2026
Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026

Terpopuler

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

29/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

TA Khalid Desak Menteri ESDM Tindaklanjuti Alih Kelola Blok Migas di Aceh

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com