Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran karena Overstay

redaksi by redaksi
16/08/2025
in Lintas Timur
0
Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran karena Overstay

Lima orang WN Iran awak kapal Khorramshahr Express dideportasi petugas Imigrasi Sabang karena melebihi masa izin tinggal (overstay) dan melanggar aturan keimigrasian pada Jumat (15/8/2025). (ANTARA/HO/Imigrasi Sabang)

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Iran yang menjadi awak kapal Khorramshahr Express karena melebihi izin tinggal (overstay).

“Pendeportasian diberikan kepada kelima awak kapal Khorramshahr Express karena mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Sabtu.

Para awak kapal itu, kata Muchsin, berada di Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang telah diberikan (overstay) dan tidak mampu membayar biaya denda dan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Karena itu, mereka dikenakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) berupa pendeportasian dan usulan penangkalan,” ujarnya.

Muchsin mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Sabang untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan dapat di sanksi administratif maupun pidana yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi mengatakan kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.

“Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga ditangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu,” katanya.

Dirinya menambahkan, Imigrasi Sabang rutin melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah setempat untuk mengawal keberadaan dan kegiatan WNA agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Langkah pengawasan ini juga kita lakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Sabang dari gangguan WNA bermasalah,” kata Ibnu Riadi.

Sumber: antara

Previous Post

Siswi SLBN Pembina Aceh Raih Juara Satu LKS Diksus Tingkat Nasional

Next Post

Ohku, Pria di Bener Meriah Bacok Anak hingga Tewas

Next Post
Ohku, Mayat Tertutup Pelepah Daun Sawit Ditemukan di Tamiang

Ohku, Pria di Bener Meriah Bacok Anak hingga Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

UIN Ar-Raniry Sembelih 64 Sapi, Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban Hadiah UEA

30/05/2026
Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026

Terpopuler

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

29/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran karena Overstay

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com