Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

BARMAS Desak PT Asdal Segera Penuhi Hak Plasma Masyarakat Trumon Timur

redaksi by redaksi
17/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
BARMAS Desak PT Asdal Segera Penuhi Hak Plasma Masyarakat Trumon Timur

Tapaktuan– Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) mendesak PT Asdal Prima Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Trumon Timur, untuk segera memenuhi kewajiban menyerahkan kebun plasma kepada masyarakat sekitar. Desakan itu disampaikan Ketua BARMAS, Muhammad Arhas, pada Minggu (17/8/2025).

Menurut Arhas, perusahaan sawit tidak hanya dituntut mencari keuntungan, tetapi juga memiliki kewajiban sosial untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi mereka. Salah satunya melalui pemberian hak plasma sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.

“Ada sejumlah aturan yang jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan kebun plasma atau program kemitraan kepada masyarakat sekitar. Ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum,” tegas Arhas.

Ia merinci, aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, hingga Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Bahkan, lanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011, PT Asdal diwajibkan menyediakan plasma sebesar 30 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).

“Minimal 20 persen kebun plasma harus diberikan kepada masyarakat. Sayangnya, hingga kini PT Asdal belum memenuhi kewajiban tersebut,” ungkap Arhas.

Ia juga menyoroti masih banyak persoalan yang mengemuka antara masyarakat dengan perusahaan, salah satunya terkait hak plasma ini. Untuk itu, BARMAS meminta agar Pemerintah Aceh dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Selatan turun tangan menata ulang keberadaan PT Asdal.

“Pengawasan pemerintah mutlak dilakukan. Jangan sampai perusahaan beroperasi puluhan tahun tapi masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat, malah dirugikan,” katanya.

Arhas menekankan, pemberian plasma bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan, perusahaan sawit semestinya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pihak yang merampas hak-hak mereka.

“Keberadaan PT Asdal harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan. Jangan biarkan perusahaan besar ini justru menambah beban hidup rakyat,” pungkasnya.

BARMAS berharap, dengan adanya tekanan publik dan perhatian serius pemerintah, persoalan hak plasma ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan bisa lebih sehat, transparan, dan saling menguntungkan.[]

Previous Post

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Refleksi Kemerdekaan Melalui Zikir Bersama Warga

Next Post

Bupati Diminta Tak Tunda Mutasi Kepala SKPK di Aceh Selatan

Next Post
Bupati Diminta Tak Tunda Mutasi Kepala SKPK di Aceh Selatan

Bupati Diminta Tak Tunda Mutasi Kepala SKPK di Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, UMKM Pidie Jaya Didorong Menembus Pasar Digital hingga Internasional

Nyan, UMKM Pidie Jaya Didorong Menembus Pasar Digital hingga Internasional

16/09/2026
Nyan, Ini Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

Nyan, Ini Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

16/09/2026
2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

2 Jembatan Vital di Gayo Lues Aceh Putus Diterjang Banjir dan Longsor

16/09/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Polda Aceh Turun Langsung Dalami Kasus Karhutla di Singkil

16/09/2026
Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

BARMAS Desak PT Asdal Segera Penuhi Hak Plasma Masyarakat Trumon Timur

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com