Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal di Banda Aceh

redaksi by redaksi
27/08/2025
in Nanggroe
0
Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal di Banda Aceh

Polresta Banda Aceh saat menggelar konferensi pers terkait penggagalan penjualan kayu, di Banda Aceh, Rabu (27/8/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggagalkan upaya penjualan kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.

“Penangkapan tersangka beserta barang bukti kayu ini dilakukan saat hendak dijual ke panglong kayu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika petugas melakukan patroli pada Selasa (19/8) di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar (Wilkum Polresta). Saat itu, personel melihat dan memberhentikan truk merk Mitsubishi bermuatan 13 batang kayu atau 7,7 kubik.

Kemudian, saat dimintai kelengkapan dokumen kepada pembawa kayu berinisial Id (61) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak mampu dibuktikannya, hingga akhirnya id beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Donna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial Su seharga Rp800 ribu. Rencananya, kayu tersebut hendak dibawa ke panglong atau kilang kayu di wilayah Banda Aceh untuk diolah menjadi papan.

“Menurut tersangka kayu itu dibeli seharga Rp800 ribu. Dan, setelah dipotong menjadi papan, maka bisa dijual dengan harga Rp2,5 juta,” ujarnya.

Dalam perkara ini, awalnya polisi juga mengamankan seorang penumpang mobil truk tersebut berinisial FZ, tetapi yang bersangkutan dibebaskan karena tidak mengetahui apapun, hanya menemani tersangka saja.

Dirinya menyampaikan, Id sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa dan memang sudah menjadi pekerjaannya. Tetapi, tidak memiliki dokumen yang sah.

Ia menegaskan, berdasarkan pendapat ahli yang sudah dimintai keterangannya, kayu tersebut jenis Meudangbalu (rimba campuran), dan tidak dibudidayakan masyarakat, melainkan tumbuh secara alami di hutan.

“Keterangan ahli, jenis ini tidak ditanam rakyat, tetapi tumbuh sendiri di hutan. Makanya ahli berpendapat kayu ini berada di hutan lindung,” katanya.

Donna juga menegaskan, terkait perkara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan baik ke panglong kayu, hingga ke TKP dugaan terjadinya ilegal logging.

“Untuk perkara ini masih kita dalami, dan lidik ke TKP,” ujarnya.

Terhadap perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 88 Ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2,5 miliar.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli untuk mencegah masuknya kayu yang tidak resmi ke wilkum Polresta Banda Aceh. “Kita patroli ketat agar tidak masuk ke Banda Aceh, kita putuskan rantai pembelian disini,” demikian AKP Donna Briadi.

Sumber: antara

Previous Post

HIMPALA Desak Kejati Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Sejak Dua Tahun Lalu

Next Post

Trump Tuduh George Soros Dalang Kerusuhan di AS

Next Post
Trump Perintahkan Militer AS Bidik Kartel Narkoba Amerika Latin

Trump Tuduh George Soros Dalang Kerusuhan di AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026
12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

02/04/2026
Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com