Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Warga Gugat Jokowi karena Dinilai Lalai Tangani Corona

Admin1 by Admin1
01/04/2020
in Nasional
0

Jakarta – Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4) karena dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah virus corona (Covid-19).

Gugatan itu diajukan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

Menurut Enggal, dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona.

“Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi,” ujar Enggal.

“Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya,” lanjut dia.

Adapun, gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona. Ia menggugat

“Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar,” tutur dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua PN Jakarta Pusat Yanto mengatakan belum mengetahui ihwal gugatan class action tersebut.

“Nanti kami cek,” kata Yanto saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengambil tindakan terkait penyebaran virus corona di Indonesia. Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) telah dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona.

Dasar hukum kebijakan itu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSBB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: jokowi
Previous Post

Pemprov Aceh Siapkan Dana Rp 118 M untuk Tangani Corona

Next Post

Pelunasan Haji di Aceh Tanpa Tatap Muka, Berlaku Hingga 21 April 2020

Next Post

Pelunasan Haji di Aceh Tanpa Tatap Muka, Berlaku Hingga 21 April 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

18/06/2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

18/06/2026
Pemilik Pergi Haji, Satu Rumah di Lam Bateung Baitussalam Hangus Terbakar

Pemilik Pergi Haji, Satu Rumah di Lam Bateung Baitussalam Hangus Terbakar

18/06/2026
Peneliti UTU Hidupkan Asa Kopi Liberika di Pesisir Barat Aceh

Peneliti UTU Hidupkan Asa Kopi Liberika di Pesisir Barat Aceh

18/06/2026
Bupati Aceh Besar Minta Seluruh OPD Terus Berinovasi

Bupati Aceh Besar Minta Seluruh OPD Terus Berinovasi

18/06/2026

Terpopuler

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

17/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com