Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pernyataan Ketua DPRA Dikecam, Dinilai Sarat Provokasi Memecah Belah Bangsa

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Nanggroe
0
Pernyataan Ketua DPRA Dikecam, Dinilai Sarat Provokasi Memecah Belah Bangsa

BANDA ACEH – Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, dalam aksi massa di Banda Aceh pada 1 September 2025 menuai gelombang kecaman. Di hadapan demonstran yang mengajukan tuntutan, Ketua DPRA menantang mereka agar menambahkan satu poin baru “Aceh pisah dari pusat”. Ucapan itu sontak menimbulkan kegemparan politik yang kembali menyeret Aceh ke dalam bayang-bayang isu separatisme.

Pemerhati sosial politik Aceh, Musra Yusuf menilai pernyataan Zulfadli tidak bisa dianggap enteng. Menurutnya, ucapan tersebut sarat provokasi makar dan berpotensi memecah belah bangsa. “Itu bukan sekadar slip lidah atau candaan politik. Itu provokasi yang dapat merusak perdamaian dan keutuhan negara,”ungkap Musra Yusuf Selasa malam, 2 September 2025.

Dia menegaskan, seorang ketua lembaga legislatif semestinya hadir sebagai penenang, bukan sebagai penyulut narasi pemisahan yang mengkhianati semangat rekonsiliasi.

Yusuf menjelaskan, sejarah panjang Aceh menjadi alasan mengapa pernyataan itu dinilai berbahaya. Selama hampir tiga dekade, Aceh terjebak dalam konflik bersenjata yang menelan ribuan korban jiwa, meninggalkan trauma kolektif, dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial. Perdamaian baru tercapai pada 2005 melalui MoU Helsinki yang kemudian melahirkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA). Kesepakatan itu dirancang untuk meredam separatisme sekaligus memberi ruang otonomi luas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus, partai politik lokal, hingga hak mengelola sumber daya alam adalah wujud kompromi yang lahir dari darah dan air mata.

Dalam kerangka inilah, kata Yusuf, ucapan Ketua DPRA dianggap sebagai ancaman. Literatur politik menyebut fenomena semacam ini sebagai politik provokasi, sebuah strategi untuk memancing simpati atau memperkuat posisi dengan melempar isu ekstrem. Namun di Aceh, retorika semacam itu bukan permainan yang bisa dianggap biasa. Ucapan itu bukan sekadar candaan, melainkan berpotensi menyalakan ingatan konflik puluhan tahun. Trauma itu masih membekas pada para korban, keluarga hilang, dan generasi muda yang tumbuh dalam bayang-bayang konflik.

Dari perspektif filosofis, lanjut Yusuf, tanggung jawab seorang pejabat publik bukan hanya menyuarakan aspirasi, melainkan menjaga kontrak sosial yang dibangun antara rakyat dan negara.

Yusuf mengatakan, sebagai pemimpin politik, Ketua DPRA memiliki kewajiban moral menjaga keselamatan kolektif, bukan mengobarkan retorika yang berpotensi mencabut akar perdamaian. Ucapan Zulfadli, yang lahir di ruang publik dan disampaikan di hadapan massa, tidak lagi bisa dipisahkan dari tanggung jawab etik dan hukum yang melekat pada jabatannya.

Yusuf yang juga aktivis muda Aceh mengingatkan bahwa masyarakat Aceh sudah lelah berperang. Perdamaian yang telah berjalan dua dekade harus dijaga dengan memperkuat implementasi UUPA, bukan menggulirkan narasi pemisahan yang hanya memperkeruh keadaan. Dia menegaskan, jika ada ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat, maka jalurnya adalah negosiasi, bukan provokasi.

“Kita sudah membayar terlalu mahal untuk perdamaian. Jangan biarkan kepentingan sesaat menyeret rakyat kembali ke jurang konflik,” pungkasnya.

Previous Post

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Teken MoU dengan PMI Kota Banda Aceh: Kami Siap Bantu!

Next Post

Otsus Aceh 2026 Fokus Pada Akses Kesehatan dan Pendidikan

Next Post
Otsus Aceh 2026 Fokus Pada Akses Kesehatan dan Pendidikan

Otsus Aceh 2026 Fokus Pada Akses Kesehatan dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

01/04/2026
Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com