Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Hukum Cambuk 4 Terpidana Qanun Jinayat

redaksi by redaksi
05/09/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Hukum Cambuk 4 Terpidana Qanun Jinayat

Terhukum menjalani hukuman cambuk di Aceh Besar, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana qanun jinayat yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan empat terpidana cambuk tersebut yakni dua orang dari perkara ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis serta dua dari perkara maisir atau judi.

“Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Janthto, Kabupaten Aceh Besar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Filman Ramadhan.

Adapun empat terhukum cambuk yakni berinisal MZ dan UU dengan hukuman masing-masing 20 kali cambuk. Keduanya dihukum dalam perkara jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta terpidana AA dan terpidana M dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk dalam perkara maisir atau judi. Keduanya bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Filman Ramadhan mengatakan sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, para terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Puskesmas Kota Jantho.

“Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib,” kata Filman Ramadhan

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

“Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum,” kata Jemmy Novian Tirayudi.

Sumber: antara

Previous Post

MK Lanjut Sidang Uji Materil UU Pengelolaan Zakat Khas Aceh

Next Post

Waduk Blang Gunci Masih Tak Berfungsi, Warga di 5 Gampong Gagal Panen

Next Post
Waduk Blang Gunci Masih Tak Berfungsi, Warga di 5 Gampong Gagal Panen

Waduk Blang Gunci Masih Tak Berfungsi, Warga di 5 Gampong Gagal Panen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

04/04/2026
Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

04/04/2026
30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

04/04/2026
PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026
Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com