Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Hukum Cambuk 4 Terpidana Qanun Jinayat

redaksi by redaksi
05/09/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Hukum Cambuk 4 Terpidana Qanun Jinayat

Terhukum menjalani hukuman cambuk di Aceh Besar, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana qanun jinayat yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan empat terpidana cambuk tersebut yakni dua orang dari perkara ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis serta dua dari perkara maisir atau judi.

“Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Janthto, Kabupaten Aceh Besar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Filman Ramadhan.

Adapun empat terhukum cambuk yakni berinisal MZ dan UU dengan hukuman masing-masing 20 kali cambuk. Keduanya dihukum dalam perkara jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta terpidana AA dan terpidana M dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk dalam perkara maisir atau judi. Keduanya bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Filman Ramadhan mengatakan sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, para terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Puskesmas Kota Jantho.

“Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib,” kata Filman Ramadhan

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

“Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum,” kata Jemmy Novian Tirayudi.

Sumber: antara

Previous Post

MK Lanjut Sidang Uji Materil UU Pengelolaan Zakat Khas Aceh

Next Post

Waduk Blang Gunci Masih Tak Berfungsi, Warga di 5 Gampong Gagal Panen

Next Post
Waduk Blang Gunci Masih Tak Berfungsi, Warga di 5 Gampong Gagal Panen

Waduk Blang Gunci Masih Tak Berfungsi, Warga di 5 Gampong Gagal Panen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Demokrat Pidie Jaya Rayakan HUT ke-25 dengan Gerakan ASRI dan Layanan Gratis untuk Warga

Nyan, Demokrat Pidie Jaya Rayakan HUT ke-25 dengan Gerakan ASRI dan Layanan Gratis untuk Warga

07/08/2026
Kapolres Pidie Turun ke Jalan Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme Jelang HUT RI ke-81

Kapolres Pidie Turun ke Jalan Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme Jelang HUT RI ke-81

07/08/2026
Bunda Inklusi Kanwil Kemenag Aceh Kukuhkan Bunda Inklusi Aceh Timur

Bunda Inklusi Kanwil Kemenag Aceh Kukuhkan Bunda Inklusi Aceh Timur

07/08/2026
Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

07/08/2026
7 Rumah dan 1 Ruko di Aceh Besar Rusak Diterjang Angin Kencang

7 Rumah dan 1 Ruko di Aceh Besar Rusak Diterjang Angin Kencang

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Kejari Aceh Besar Hukum Cambuk 4 Terpidana Qanun Jinayat

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com