Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ilham Rizky Maulana: Pencabutan Izin PT BMU Sudah Final, Jangan Ada Tekanan ke Mahkamah Agung

redaksi by redaksi
08/09/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Harga Batubara Merosot, Industri Kalori Rendah di Aceh Terancam

Ilustrasi kegiatan tambang batu bara. Foto: MI/Angga Yuniar

Banda Aceh – Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya upaya dari sejumlah pihak yang diduga ingin menekan Mahkamah Agung (MA) agar mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Beri Mineral Utama (BMU) terkait pencabutan izin usaha pertambangan di Aceh Selatan.

Menurut Ilham, langkah tersebut mencederai prinsip independensi peradilan dan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pencabutan izin PT BMU sudah final dan mengikat. Upaya mendorong MA mengabulkan PK tanpa bukti baru (novum) adalah bentuk tekanan yang harus dilawan,” tegas Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 8 September 2025.

Ilham juga mengingatkan bahwa dua tahun lalu, dirinya bersama elemen mahasiswa dan aktivis lingkungan di Aceh telah menggelar aksi damai di Banda Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh mencabut izin IUP OP milik PT BMU karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

“Tuntutan ini sudah kami suarakan sejak lama. Masyarakat Kluet Tengah merasakan langsung dampaknya—air tercemar, lahan rusak, dan ruang hidup mereka terganggu. Ini bukan sekadar narasi, ini fakta lapangan,” ungkapnya.

Ilham menegaskan bahwa Pemerintah Aceh telah bertindak benar dan sah secara hukum dalam mencabut izin PT BMU. Prosesnya pun melalui tahapan evaluasi, peringatan, hingga audit atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Lebih lanjut, ia mengkritik PT BMU karena dianggap tidak menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal yang terdampak.

“Masalahnya bukan soal investasi. Kami tidak anti-investasi. Tapi Aceh butuh investasi yang taat aturan dan berpihak pada kelestarian alam serta masa depan generasi muda,” tambahnya.

Terkait dengan pengajuan PK oleh PT BMU, Ilham menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat novum yang sah dan signifikan. Jika tidak, maka pengabulan PK justru melemahkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Biarkan mereka bekerja tanpa intervensi. Kalau PK tanpa novum dikabulkan, maka wibawa hukum kita benar-benar runtuh,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ilham mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan aktivis di Aceh untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat serta lingkungan. []

Previous Post

Absennya Wakil Aceh di Komisi II DPR RI, Kekhususan Aceh Berpotensi Terpinggirkan

Next Post

Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar di Banda Aceh dan Aceh Besar

Next Post
Polisi Patroli Skala Besar Pastikan Situasi Kondusif

Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar di Banda Aceh dan Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Ilham Rizky Maulana: Pencabutan Izin PT BMU Sudah Final, Jangan Ada Tekanan ke Mahkamah Agung

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com