Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum di Banda Aceh Didakwa Lakukan Asusila Terhadap Anak Kandung

redaksi by redaksi
08/09/2025
in Lintas Timur
0
PN Banda Aceh Tangani 2.901 Perkara di Semester Pertama 2025

Ilustrasi sidang

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang ayah melakukan tindak pidana asusila atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Dakwaan dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta dakwaan pertama subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sedangkan dakwaan kedua subsidair, JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Sumber: antara

Previous Post

Wabup Aceh Barat Hadiri Pelepasan Mahasiswa Menuju Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

Next Post

Bareskrim Bekuk Kurir 14 Kilogram Sabu di Langsa

Next Post
Bareskrim Bekuk Kurir 14 Kilogram Sabu di Langsa

Bareskrim Bekuk Kurir 14 Kilogram Sabu di Langsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

25/09/2026
Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

25/09/2026
Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

25/09/2026
Melati yang Mekar dari Sigli

Melati yang Mekar dari Sigli

25/09/2026
Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

25/09/2026

Terpopuler

PN Banda Aceh Tangani 2.901 Perkara di Semester Pertama 2025

Oknum di Banda Aceh Didakwa Lakukan Asusila Terhadap Anak Kandung

08/09/2025

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com