Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Banda Aceh Sidangkan TPPO Anak Perempuan 16 Tahun ke Malaysia

redaksi by redaksi
01/10/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Banda Aceh Sidangkan TPPO Anak Perempuan 16 Tahun ke Malaysia

Terdakwa TPPO mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (1/10/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyidangkan wanita paruh baya yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia.

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan itu dengan majelis hakim diketuai Zulkarnain serta didampingi Said Hasan dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa bernama Rohamah, berusia 56 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Oleh karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum guna mendampingi terdakwa pada persidangan berikut.

JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umur ke luar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.

Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.

Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.

“Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain,” kata JPU Luthfan Al-Kamil

JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas, dakwaan pertama primair melanggar Pasal 6 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya, dakwaan pertama subsidair melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar, dakwaan pertama lebih subsidair melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Selain itu, dakwaan kedua primair melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, dakwaan kedua lebih subsidair melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Untuk dakwaan kedua lebih lebih subsidair melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.

Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.

Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.

Sumber: antara

Previous Post

Bupati Al-Farlaky Bangun Empat Jembatan Sekaligus di Aceh Timur

Next Post

PLN Berulah di Aceh, Masady Manggeng Minta Gubernur dan DPRA Perkuat Kemandirian Energi dalam Revisi UUPA

Next Post
PLN Berulah di Aceh, Masady Manggeng Minta Gubernur dan DPRA Perkuat Kemandirian Energi dalam Revisi UUPA

PLN Berulah di Aceh, Masady Manggeng Minta Gubernur dan DPRA Perkuat Kemandirian Energi dalam Revisi UUPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Perusahaan Arab Segera Umumkan Kepastian Investasi Proyek Migas Aceh

06/08/2026
LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

06/08/2026
Syech Muharram Semangati Peserta Paskibraka

Syech Muharram Semangati Peserta Paskibraka

06/08/2026
Bupati Tamiang Apresiasi Bantuan PMI untuk Percepatan Pemulihan Layanan Air Bersih

Bupati Tamiang Apresiasi Bantuan PMI untuk Percepatan Pemulihan Layanan Air Bersih

06/08/2026
Bupati Aceh Timur Perjuangkan Bantuan Korban Banjir Rp578,48 Miliar

Bupati Aceh Timur Perjuangkan Bantuan Korban Banjir Rp578,48 Miliar

06/08/2026

Terpopuler

Kejari Banda Aceh Sidangkan TPPO Anak Perempuan 16 Tahun ke Malaysia

Kejari Banda Aceh Sidangkan TPPO Anak Perempuan 16 Tahun ke Malaysia

01/10/2025

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com