Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

redaksi by redaksi
09/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

Foto antara

BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes. Pol. Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku berinisial SB (36). SB ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

“Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10),” jelasnya, Selasa (7/10/25).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.

Ia juga mengatakan penangkapan tersebut setelah polisi menyelidiki secara mendalam dan melacak keberadaan SB di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kombes. Pol. Zulhir Destrian, mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, Polda mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Previous Post

Illiza Harapkan Pembangunan Jembatan Pango dapat Berlanjut

Next Post

Pembangunan Tambak HDPE Bermasalah, HIMPALA: Pemerintah Aceh Wajib Copot Abdus Syakur

Next Post
Pembangunan Tambak HDPE Bermasalah, HIMPALA: Pemerintah Aceh Wajib Copot Abdus Syakur

Pembangunan Tambak HDPE Bermasalah, HIMPALA: Pemerintah Aceh Wajib Copot Abdus Syakur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

Jalan Tertimbun Longsor di Aceh Tengah Sudah Bisa Dilalui

15/09/2026
Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

15/09/2026
Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

Melati Sari Maisara, Kader Aceh yang Digadang Layak Pimpin KOHATI PB HMI

15/09/2026
Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

15/09/2026
Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com