Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

redaksi by redaksi
11/10/2025
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

Petugas kejaksaan mengawal DPO kasus TPPO imigran Rohingya (tengah) di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/10/2025). ANTARA/HO-Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terpidana atas nama Hasril Azwar Hasibuan, lelaki berusia 41 tahun, warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

“Terpidana Hasril Azwar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Bantam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (9/10) pukul 10.00 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Hasril Azwar dipidana dalam perkara TPPO. Kasus tersebut berawal ketika Hasril Azwar membawa sebanyak 20 imigran Rohingya dari kamp pengungsi eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, pada Desember 2022.

Selanjutnya, ia bersama sejumlah rekannya membawa imigran Rohingya tersebut menggunakan minibus ke Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dengan imbalan Rp4,7 juta. Hasril dan sejumlah rekannya ditangkap polisi dari Polres Lhokseumawe.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hasril Azwar dinyatakan tidak bersalah melakukan TPPO imigran Rohingya serta dibebaskan dari dakwaan. JPU dalam perkara tersebut akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Hasril Azwar bersalah melakukan TPPO imigran Rohingya dan dijatuhi hukuman tiga tahun serta denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.

Hasril Azwar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, kata Ali Rasab Lubis.

“Namun saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ini mendapat dukungan tim Kejati Kepulauan Riau,” kata Ali Rasab Lubis.

Setelah ditangkap, kata dia, terpidana dititipkan di Kantor Kejari Batam. Dan pada Jumat (10/10), terpidana diserahkan ke Kejari Lhokseumawe guna dieksekusi menjalani hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan terus mencari semua DPO yang masih berkeliaran. Kepada semua DPO, kami mengimbau segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Panteriek Dinilai Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi

Next Post

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Next Post
Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PLTU 3-4 Nagan Raya Diharapkan Tingkatkan Pasokan Listrik Aceh

PLTU 3-4 Nagan Raya Diharapkan Tingkatkan Pasokan Listrik Aceh

11/10/2025
Kemenbud Tetapkan Rateeb Meuseukat-Minsa Aceh Jadi WBTb Indonesia

Kemenbud Tetapkan Rateeb Meuseukat-Minsa Aceh Jadi WBTb Indonesia

11/10/2025
FH Unimal dan Panwaslih Aceh Lakukan Persiapan Debat dan Tanam Pohon

FH Unimal dan Panwaslih Aceh Lakukan Persiapan Debat dan Tanam Pohon

11/10/2025
Syech Muharram Kunjungi Warga Aceh Besar Pasien Bocor Jantung di Jakarta

Syech Muharram Kunjungi Warga Aceh Besar Pasien Bocor Jantung di Jakarta

11/10/2025
Rahmin Ali Gantikan Syafrial Jabat Ketua PC PGRI Teupah Barat

Rahmin Ali Gantikan Syafrial Jabat Ketua PC PGRI Teupah Barat

11/10/2025

Terpopuler

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

11/10/2025

Ini Daftar Lengkap Pejabat SKPA dan BPKS yang Dilantik Mualem

Ohku, Semua Lapak Rakyat hingga Tenda Bazar ‘Akan Berbayar’ di MTQ Pidie Jaya

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

Imum Mukim Se – Aceh Besar Gelar Duek Pakat Raya ke 6

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com