Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

redaksi by redaksi
22/10/2025
in Nasional
0
Shutdown Pemerintah: Stok Nuklir AS Terguncang, 1.400 Staf Dirumahkan

Ilustrasi. Sertu Riza Pahlivi dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar SMP inisial MHS di Medan, Sumut. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta – Sertu Riza Pahlivi selaku terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap MHS (15), pelajar SMP di Medan, dijatuhkan vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02.

“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, dikutip dari detikcom, Selasa (21/10).

Selain penjara 10 bulan, Sertu Riza diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

Vonis hakim terhadap Sertu Riza lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Oditur menuntut Riza 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

“Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima,” ujar hakim.

Pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal dunia usai dianiaya prajurit TNI Sertu Riza.

Keterangan keluarga korban mengungkap bahwa MHS dianiaya ketika sedang menyaksikan tawuran pelajar di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra sebagai kuasa hukum keluarga korban menyebut MHS dianiaya di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, 24 Mei 2025. Korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu 25 Mei.

“Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah,” ujar Irvan.

Setelah kejadian tersebut, Ibu korban melapor ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.

Sumber: CNNIndonesia

 

Previous Post

Respons Temuan Mikroplastik, DKI Terapkan Filtrasi Udara dan Air Hujan

Next Post

Pemerintah Aceh Apresiasi Kunjungan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA

Next Post
Pemerintah Aceh Apresiasi Kunjungan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA

Pemerintah Aceh Apresiasi Kunjungan Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

07/09/2026
SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

07/09/2026
Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026
Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

07/09/2026
HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com