Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Resmi, Forkopimda Aceh Cabut Maklumat Penerapan Jam Malam

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/04/2020
in Nanggroe
0
Resmi, Forkopimda Aceh Cabut Maklumat Penerapan Jam Malam

BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh mencabut Maklumat penerapan Jam Malam yang sebelumnya dikeluarkan bersama pada Minggu (29/3/2020) lalu. Pencabutan penerapan Jam malam itu tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019, hari ini Minggu (4/42020).

Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Berikut ini adalah petikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh:

Plt Gubernur berpesan, meski penerapan Jam Malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.

“Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan ber ibadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak,” imbau Nova.

Sementara itu, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

“Hingga saat ini Pemerintah masih mengkonsolidasikan program jaring pengaman sosial atau sosial safety net yang ada di Pemerintah Aceh dengan di kementerian dan lembaga terkait lainnya. Penyatuan program antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM,” sambung Plt Gubernur.

Saat meresmikan Ruang Outbreak Pinere RSUDZA, (Selasa, 31/3) Plt Gubernur telah menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh telah membersiapkan Biaya Tak Terduga sebesar Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, Nova menegaskan masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan.

“Kita memiliki BTT sebesar kurang lebih Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 ini. Kemarin, berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” kata Nova saat itu.

Dalam konferensi pers kepada awak media, Nova juga menjelaskan, bahwa BTT adalah koridor pertama yang dapat digunakan untuk mendukung upaya penanganan pencegahan Covid-19, jika tidak juga cukup, masih ada koridor kedua, yaitu Inpres 4 tahun 2020 yang nantinya akan dibahas bersama DPRA.

“Ada ruang fiskal sebesar Rp400 hingga Rp500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain, yaitu APBA Perubahan. Kesemua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada,” tutup Plt Gubernur. []

Tags: forkopimdaJam malam dicabut
Previous Post

Pemerintah Aceh Hentikan Pemberlakuan Jam Malam, Ini Alasan Nova

Next Post

Bakal Ada Perubahan Radikal di WhatsApp, Ini Bocorannya

Next Post
Bakal Ada Perubahan Radikal di WhatsApp, Ini Bocorannya

Bakal Ada Perubahan Radikal di WhatsApp, Ini Bocorannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Syech Muharram Siapkan Pasar Rakyat dan Solusi Irigasi di Neuheun

Syech Muharram Siapkan Pasar Rakyat dan Solusi Irigasi di Neuheun

23/06/2026
340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh

23/06/2026
BNPB Pacu Pembangunan Huntara di Pedalaman Aceh Barat

Nyan, Dana Pembangunan Hunian Tetap Dinaikan Jadi 80 Juta Perunit

23/06/2026
Siswa Aceh Tamiang Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2026

Siswa Aceh Tamiang Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2026

23/06/2026
DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026

DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif 2026

23/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com