Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Catat 21 Pasal Krusial dalam RUU HAM

redaksi by redaksi
31/10/2025
in Nasional
0
Komnas HAM Catat 21 Pasal Krusial dalam RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 21 Pasal krusial dalam Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 21 Pasal krusial dalam Rancangan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang bermasalah baik dari sisi norma maupun kelembagaan. Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83-85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102-104, Pasal 109, dan Pasal 127.

“Dalam UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki 4 tugas dan kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1-4): yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

“Namun, dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur pada Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” sambungnya.

Putu bilang potensi independensi Komnas HAM juga terancam sebagaimana Pasal 100 ayat (2) b di mana dikatakan panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden.

Dalam UU 39/1999, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.

Dengan demikian, hal itu bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles.

Putu menambahkan penguatan terhadap Komnas HAM seolah ada melalui pengaturan Pasal 112, rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli.

Namun, lanjut Putu, hal itu tak berarti jika tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi, bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada.

“Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena Kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM (duty bearer),” ucap Putu.

Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

Kementerian HAM sebagai duty bearer atau pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai atau wasit.

“Penanganan dugaan pelanggaran HAM di mana salah satu pelaku atau terlapor adalah pemerintah semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen,” ujar Putu.

Putu melanjutkan hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM juga akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.

Demikian pula dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.

Selain itu, pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM lintas yurisdiksi.

“Rancangan revisi UU HAM tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional,” tegas Putu.

Dalam rancangan tersebut, definisi, tujuan dan kewenangan Komnas HAM tidak selaras.

Tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 UU 39/1999 yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan serta penegakan HAM akan mustahil tercapai jika kewenangan lembaga justru dibatasi.

“Untuk itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah agar substansi Rancangan Revisi UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak memperlemah, tetapi untuk memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia,” kata Putu.

“Komnas HAM sendiri telah melakukan pengkajian dan menyusun naskah akademik serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh Pemerintah, pengaturan tentang pembela HAM, perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia), serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia agar semakin efektif,” sambungnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Brasil Buru Geng Cuci Uang di Sao Paulo Usai Razia Maut Kartel Narkoba

Next Post

Siswa SMAN Unggul Subulussalam Perwakilan Aceh Raih Medali di Ajang FIKSI Tingkat Nasional

Next Post
Siswa SMAN Unggul Subulussalam Perwakilan Aceh Raih Medali di Ajang FIKSI Tingkat Nasional

Siswa SMAN Unggul Subulussalam Perwakilan Aceh Raih Medali di Ajang FIKSI Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Komnas HAM Catat 21 Pasal Krusial dalam RUU HAM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com