Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Pedemo Hak Angket Bupati Pati Jadi Tersangka

redaksi by redaksi
03/11/2025
in Nasional
0
2 Pedemo Hak Angket Bupati Pati Jadi Tersangka

Ilustrasi. Dua pedemo saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati, jadi tersangka, diduga lantaran melakukan pemblokiran jalan. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Jakarta – Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati bersatu (AMPB) pada sidang paripurna hak angket bupati Pati, Jumat (31/10).

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni berinisial S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan jalan pantura merupakan jalan nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih saat situasi politik sensitif, memiliki dampak besar terhadap masyarakat.

“Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Pati, Minggu (2/11).

Jaka mengatakan aksi blokade jalan nasional tersebut mengakibatkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu, turut dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Sebelumnya, ada tiga orang yang turut diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Jaka menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif. Setiap tindakan didasarkan asas hukum, sehingga jika ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kemudian diambil alih Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng dan seluruh berkas serta barang bukti telah dilimpahkan guna pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.

Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan guna menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pesawat Airbus A400M Pertama Indonesia Tiba di Jakarta

Next Post

Pengurus BPD HIPMI Aceh Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Next Post
Pengurus BPD HIPMI Aceh Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Pengurus BPD HIPMI Aceh Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

13/09/2026
Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

13/09/2026
Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

12/09/2026
RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026

Terpopuler

2 Pedemo Hak Angket Bupati Pati Jadi Tersangka

2 Pedemo Hak Angket Bupati Pati Jadi Tersangka

03/11/2025

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com