Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Omen, WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Usai Langgar Izin Tinggal di Banda Aceh

redaksi by redaksi
03/11/2025
in Lintas Timur
0
Omen, WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Usai Langgar Izin Tinggal di Banda Aceh

WN Pakistan, MB dihadirkan dalam konferensi pers usai ditangkap Imigrasi Banda Aceh karena bekerja sebagai pembuat roti. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).

Banda Aceh – Seorang Warga Negara (WN) Pakistan ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh karena menyalahi izin tinggal. Pria berinisial MB (44) bekerja sebagai pembuat roti di sebuah kafe di ibu kota provinsi Aceh.

MB ditangkap saat bekerja di Indian Coffee House Aceh di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Rabu (22/10). MB saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil wawancara, MB diketahui tinggal dan beraktivitas di kafe Indian Coffee House Aceh dan bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di kafe tersebut sejak September 2025, dengan memperoleh upah sebesar Rp2.000.000 per bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, penangkapan MB dilakukan tim Inteldakim setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA. Dalam pemeriksaan diketahui MB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus lalu.

MB disebut mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dengan indeks visa tinggal terbatas E33G yang artinya untuk bekerja jarak jauh (remote worker).

Gindo menyebutkan, ITAS yang diterbitkan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada 7 Maret lalu itu seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar Indonesia. Kegiatan yang dilakukan MB dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ITAS.

“Kami tegaskan bahwa ITAS untuk remote worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Izin ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, apalagi mencari nafkah di kafe atau tempat usaha di Indonesia,” jelas Gindo.

Gindo menjelaskan, tindakan MB ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kasus ini, imigrasi menyita barang bukti berupa paspor asli dan fotokopi ITAS MB.

“Kanim Banda Aceh berkomitmen penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara ketat, baik melalui kegiatan intelijen maupun kerja sama lintas instansi,” ujar Gindo.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Perkim Aceh

Next Post

Mobil Pick Up Kecelakaan Tunggal di Bireuen, Belasan Santri Luka-luka

Next Post
LakaLantas di Aceh Timur , Dua Pemotor Meninggal Dunia

Mobil Pick Up Kecelakaan Tunggal di Bireuen, Belasan Santri Luka-luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com