JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 214/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) pada Selasa (18/11/2025).
Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mengatakan Pemohon tidak hadir dalam sidang tersebut dan tidak ada keterangan.
“Karena Pemohon tidak hadir dan tidak ada keterangan, maka berkaitan dengan perkara atau permohonan 214/PUU-XXIII/2025 akan dilaporkan di Rapat Permusyawaratan Hakim dan sidang ditutup,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK.
Sebelumnya sesaat setelah sidang dibuka Suhartoyo telah meminta petugas untuk kembali memanggil Pemohon. Namun, Pemohon tidak kunjung hadir dalam persidangan dan tidak ada konfirmasi.
Dalam berkas permohonannya yang diakses melalui laman resmi mkri.id, Pemohon perkara ini ialah Mulak Sihotang, mantan sopir angkutan kota jurusan Pasar Minggu DKI Jakarta dan Kota Depok.
Dia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon yang mengaku perencana Tata Ruang Wilayah dan Perkotaan mempersoalkan dimasukkannya empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan empat pulau masuk ke Provinsi Aceh diambil Presiden Prabowo Subianto yang juga memimpin rapat penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada 17 Juni 2025 lalu melalui video conference. Kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Mendagri yang menegaskan empat pulau dimaksud berada dalam wilayah Aceh.
Menurut Pemohon, keputusan Presiden Prabowo melanggar Pasal 28F ayat (2) UUD Tahun 1945. Karena menurutnya, empat pulau itu masuk ke Sumatera Utara karena jaraknya lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia justru mempertanyakan historis masyarakat Aceh dengan empat pulau tersebut yang menurut dia jaraknya kurang lebih 20 kilometer sampai 40 kilometer dari perbatasan Singkil, Aceh.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan surat keputusan Kemendagri sebagai represantase dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 hingga adanya putusan akhir MK terhadap pokok permohonan. Pemaohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 24/1956 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.










