MEUREUDU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak mempersoalkan ihwal Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3654BPBD/2025 tentang Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana.
Dia mengatakan, pemerintah pusat memahami akan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Sehingga, kata Tito, pemerintah pusat akan siap sedia melakukan upaya penanganan darurat bencana dengan ada atau tidaknya surat pernyataan tersebut.
“Kalau kemudian mereka menyatakan tidak mampu, itu wajar, kami tidak marah karena mengetahui bagaimana kondisi dan situasinya,” kata Tito kepada Tempo, Ahad, 30 November 2025.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Aceh Tengah, situasi dan kondisi amat memprihatinkan karena terdapat banyak ruas jalan hingga jembatan penghubung yang terputus, sehingga menyebabkan mobilitas lumpuh.
Di samping itu, dia menjelaskan, para warga terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor juga membutuhkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masalahnya, kata Tito, infrastruktur pengangkut logistik seperti helikopter maupun pesawat tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, sehingga memerlukan bantuan dari pemerintah pusat. “Termasuk untuk membuka atau membangun ruas jalan, itu membutuhkan alat berat. Jadi, wajar jika kemudian mereka menyatakan tidak mampu, karena memang kondisinya terisolir,” ujar mantan Kepala Polri itu.
Adapun, Tempo memperoleh dokumen salinan Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3654BPBD/2025 tentang Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana. Surat itu diteken Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada 27 November 2025.
Dalam surat tersebut, tertera tiga poin. Pertama, menyebut soal penetapan status darurat bencana dan dampak akibat bencana banjir bandang serta tanah longsor yang telah menyebabkan 15 korban jiwa, dan 3.123 kepala keluarga mengungsi.
Pada poin kedua, Bupati Aceh Tengah menyebutkan, mengingat dampak dari bencana yang terjadi dan berpotensi menambah jumlah korban, maka Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya. “Demikian pernyataan ketidakmampuan melaksanakan upaya penanganan darurat bencana untuk dapat dipergunakan seperlunya,” tulis poin ketiga dalam warkat tersebut.
Sebelumnya, bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda 3 provinsi di Pulau Sumatera. Tiga provinsi itu adalah, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pada Jumat, lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB merilis data jumlah korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepala BNPB Suharyanto menyebut, hingga Jumat, 28 November sore, tercatat 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga mengungsi akibat bencana ini.
Dia menuturkan, dari data yang dirilis, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah korban meninggal dunia terbanyak, yaitu 116 orang, disusul Aceh 35 orang, dan Sumatera Barat 23 orang. “Data ini masih bersifat sementara dan akan terus kami perbarui,” kata Suharyanto dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta Timur pada, Jumat.










