Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Kayu Gelondongan Tak Pernah Berdusta: Menggugat Integritas yang Hanyut di Banjir Sumatra

redaksi by redaksi
09/12/2025
in Opini
0
[Opini] Kayu Gelondongan Tak Pernah Berdusta: Menggugat Integritas yang Hanyut di Banjir Sumatra

Oleh: Intan Wahyuni, mahasiswa Ilmu politik Universitas Andalas

Pada akhir November 2025 Sumatra bagian utara berduka. Bencana banjir dan longsor yang dipicu oleh cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis senyar telah memicu tragedi kemanusiaan dahsyat di tiga provinsi. Kami menyaksikan dari dekat laporan tentang air lumpur yang mencapai pinggang di Kawasan Pasar Baru Universitas Andalas, tempat pekikan dan raungan air menghantui warga dan mahasiswa. Di Sumatera Barat, tragedi ini telah menelan 23 korban meninggal dunia dan 12 korban hilang, dengan ribuan jiwa mengungsi.

Ditengah ketakutan melanda, ada satu pemandangan yang yang paling menusuk adalah pemandangan di Pantai Parkit dan bibir pantai Padang, lautan kayu gelondongan yang terongok, sebuah pesan pahit akibat rakusnya manusia.

Kami menolak narasi yang beredar, termasuk adanya klaim yang dilontarkan oleh pejabat kementrian terkait yang menyatakan bahwa kayu yang hanyut itu adalah “pohon tumbang biasa yang disebabkan oleh hebatnya banjir” dan bukan bentuk dari penebangan liar. Klaim ialah bentuk penghinaan terhadap akal sehat. Kami memiliki bukti visual, di Tapanuli Tengah, yang hanyut adalah kayu gelondongan, bukan kayu yang masih berakar atau berdaun, yang itu artinya telah terjadi aktivitas penebangan besar-besaran. Fakta lapangan ini justru membongkar krisis integritas dan akuntabilitas pemerintah, di mana pejabat memilih menyangkal bukti visual yang terpampang nyata di pantai parkit padang demi menutupi kejahatan yang massif.

Para pakar dan BMKG telah menegaskan, siklom senyar melit emang pemicu bencana ini. Namun, mereka sepakat bahwa dampaknya diperparah oleh kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi dan aktivitas tambang ilegal.

Apa yang terjadi di Sumatra adalah manifesti nyata dari bentuk “Korupsi Ekologis” kejahatan yang merusak alam secara sistematis demi sebuah keuntungan. Korupsi semacam ini tidak lah terjadi secara insidental, ia adalah hasil dari “State Capture” atau penyanderaan negara, dimana elit politik dan korporasi menyandera regulasi dan penegakan hukum demi meraup kekayaan.

Inilah yang menjadi wajah kejahatan yang mengabaikan nyawa 174 orang:

Kejaksaan Agung membongkar praktik korupsi Perizinan di Mentawai, di mana PT BRN memalsukan dokumen, merusak 730 hektare hutan dan menyebabkan kerugian ekosistem mencapai Rp 198 miliar. Kejahatan ini, ditambah dengan penebangan Mangrove Ilegal 700 hektar di Langkat, Merupakan bentuk Tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan korupsi, karena jelas-jelas menimbulkan kerugian negara yang besar dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, korporasi juga harus dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, karena melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup secara sengaja.

Fakta bahwa kasus korupsi ekologis ini melibatkan korporasi besar dan telah disaksikan oleh aparat penegak hukum yang lalai, semakin memperkuat bahwa bencana ini bukanlah urusan lokal semata.

Di tengah duka yang menganga, kami harus menelan sebuah pil pahit. Kami mendengar ada pejabat penting negara, dengan entengnya mengatakan bahwa, bencana yang menelan ratusan nyawa ini “hanyalah bahaya tingkat daerah”.

Tidak, kerugian Rp 239 miliar di Mentawai, ditambah hilangnya ratusan nyawa, adalah bahaya tingkat nasional! Sikap tidak akuntabel dan pengabaian semacam ini adalah puncak dari krisis integritas kepemimpinan yang gagal menyadari bahwa korupsi kehutanan sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat. Sikap ini memvalidasi teori State Capture, dimana penguasa berjarak dari rakyat karena sudah terikat oleh kepentingan bisnis yang merusak.

Kami menuntut agar ada sanksi bagi koruptor lingkungan harus setimpal dengan hilangnya nyawa, sawah dan ancaman krisis iklim yang telah kami hadapi. Kami menuntut kerugian ekonomi, tetapi juga kerugian ekosistem Rp 198 Miliar yang telah ditetapkan, sebagai penegasan bahwa alam memilki harga dimata hukum.

Kami juga menuntut pertanggungjawaban etika dan integritas dari pejabat yang telah menyangkal fakta lapangan. Integritas, Tuan dan Puan, adalah alat mitigasi bencana yang paling ampuh. Tanpa adanya integritas, UU korupsi hanya sekadar aturan di atas kertas, dan hutan kami akan terus menjadi tumbal ketamakan manusia.
Semoga suara ini, terlahir dari lumpur, sisa-sisa kayu gelondongan, dan kebohongan publik, bisa mencapai telinga nurani. Agar kelak, sungai tak lagi membawa dendam, melainkan air kehidupan yang membawa harapan, dan integritas tidak lagi menjadi barang langka di negeri ini.

Daftar Referensi:

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2025, 28 November). Laporan Situasi Terkini Banjir dan Longsor di Sumatra Bagian Utara: Korban Jiwa dan Dampak Kerusakan. Siaran Pers BNPB.

CNN Indonesia. (2025, 28 November). Banjir Bandang Sumatra: 174 Meninggal, Akses di Tiga Provinsi Lumpuh Total. Jakarta.

DetikSumut. (2025, 28 November). Banjir Kepung Pasar Baru-Unand, Mahasiswa Anak Kos Mengungsi ke Masjid. Medan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025, 14 Oktober). Siaran Pers: Satgas PKH Bongkar Illegal Logging PT BRN di Mentawai, Kerugian Negara Capai Rp 239 Miliar. Jakarta: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kompas.id. (2025, November). Siklon Tropis Senyar dan Dampak Kerusakan Lingkungan di Sumatra. Jakarta.

Media Indonesia. (2025, 1 Agustus). Polda Sumut Gerebek Penebangan Liar Hutan Mangrove di Langkat. Jakarta.

Republika.co.id. (2017). Maraknya Pembalakan Liar di Sijunjung dan Barang Bukti Kayu Ilegal. Jakarta.

Akun TikTok @TripSumbar. (2025, November). Video Dokumentasi Kayu Gelondongan di Pantai Padang Pasca Banjir. Diakses pada 29 November 2025.

Akun TikTok @SarumpunInsight. (2025, November). Lautan Kayu di Pantai Parkit Air Tawar Kota Padang. Diakses pada 29 November 2025.

Akun TikTok @AL. (2025, November). Kondisi Hulu Sungai Batang Toru: Kayu Hanyut Tanpa Akar. Diakses pada 29 November 2025.

Felix Zulhendri, Ph.D. (2025, November). Analisis Video Banjir Garoga Batang Toru: Bantahan Pohon Tumbang Alami. Video Opini Media Sosial.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hellman, J. S., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000). “Seize the State, Seize the Day”: State Capture, Corruption, and Influence in Transition. World Bank Policy Research Working Paper. (Referensi Teori State Capture).

 

Previous Post

Basarnas Pastikan Tidak Ada Jenazah dalam Mobil yang Terendam Banjir di Aceh Tamiang, Hanya Bangkai Hewan

Next Post

Pelayanan Tetap Berjalan di Posko Tanggap Darurat Aceh Tamiang

Next Post
Pelayanan Tetap Berjalan di Posko Tanggap Darurat Aceh Tamiang

Pelayanan Tetap Berjalan di Posko Tanggap Darurat Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

H.T. Ibrahim Apresiasi Kinerja Polda Aceh dalam Pengamanan Idul Fitri

H.T. Ibrahim Apresiasi Kinerja Polda Aceh dalam Pengamanan Idul Fitri

25/03/2026
JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026
Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

[Opini] Kayu Gelondongan Tak Pernah Berdusta: Menggugat Integritas yang Hanyut di Banjir Sumatra

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com