Oleh: Dr. Muhammad Riza, MA
(Ketua Prodi S2 Pendidikan Agama Islam IAIN Takengon)
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dalam beberapa waktu terakhir tidak dapat lagi dipahami sebagai banjir musiman biasa. Kerusakan jalan dan jembatan, rusaknya rumah warga, hilangnya persawahan dan ladang masyarakat, serta terisolasinya sejumlah wilayah di kawasan tengah Aceh menunjukkan bahwa dampak bencana ini telah melampaui pola normal bencana daerah. Yang terjadi bukan hanya genangan air, tetapi terputusnya urat nadi kehidupan masyarakat.
Bagi rakyat Aceh, infrastruktur bukan sekadar fasilitas fisik. Jalan, jembatan, dan akses transportasi adalah penghubung hidup: untuk membawa hasil pertanian, mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan memastikan roda ekonomi rakyat tetap berputar. Ketika infrastruktur ini lumpuh, masyarakat tidak hanya kehilangan kenyamanan, tetapi kehilangan kepastian hidup. Di sejumlah wilayah, masyarakat terisolasi berhari-hari, sementara kebutuhan dasar semakin sulit dipenuhi.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan bencana nasional ditentukan oleh beberapa indikator utama: skala dampak, luas wilayah terdampak, jumlah dan kondisi korban, kerusakan infrastruktur vital, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan. Jika indikator ini digunakan secara objektif dan jujur, maka bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh yang juga berdampak pada wilayah lain di Sumatera secara substantif layak dipertimbangkan sebagai bencana nasional.
Persoalannya, hingga kini respons negara masih didominasi oleh pendekatan administratif: status tanggap darurat daerah, bantuan logistik terbatas, dan dukungan teknis parsial dari pemerintah pusat. Pendekatan ini mungkin cukup untuk fase penyelamatan awal, tetapi tidak memadai untuk menjawab persoalan pascabencana yang jauh lebih kompleks dan berjangka panjang. Ketika sawah dan ladang rusak, mata pencaharian hilang, dan akses pasar terputus, masyarakat tidak bisa pulih hanya dengan bantuan darurat.
Dampak paling serius dari bencana ini justru tersembunyi di balik statistik. Kerugian masyarakat kecil petani, buruh tani, pedagang desa sering kali tidak tercatat secara utuh dalam laporan resmi. Padahal, merekalah kelompok paling rentan yang membutuhkan intervensi negara secara cepat dan sistemik. Tanpa dukungan pemulihan yang memadai, bencana ini berpotensi melahirkan kemiskinan baru dan memperlebar ketimpangan sosial di Aceh.
Penetapan bencana nasional sering dianggap sebagai langkah berat karena membawa konsekuensi fiskal dan politik yang besar. Negara harus mengalokasikan anggaran APBN dalam jumlah signifikan, melakukan realokasi program, dan mengerahkan lintas kementerian secara terkoordinasi. Namun kehati-hatian yang berlebihan justru berisiko memperpanjang penderitaan rakyat. Biaya sosial akibat keterlambatan penanganan hilangnya pendapatan, meningkatnya kerentanan sosial, dan rusaknya masa depan generasi sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan negara jika bertindak lebih cepat.
Lebih jauh, bencana hidrometeorologi yang berulang di Aceh tidak dapat dilepaskan dari persoalan kerusakan lingkungan dan krisis iklim. Curah hujan ekstrem, banjir bandang, dan longsor yang semakin sering terjadi adalah sinyal bahwa risiko bencana telah berubah secara struktural. Bencana hari ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai peristiwa alam, tetapi berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan, alih fungsi lahan, dan pola pembangunan yang kurang berkelanjutan.
Jika negara terus memperlakukan bencana hidrometeorologi sebagai kejadian lokal yang rutin, maka kebijakan publik akan selalu tertinggal dari realitas. Respons yang parsial dan jangka pendek tidak akan cukup menghadapi tantangan bencana yang semakin kompleks. Aceh membutuhkan pendekatan nasional yang lebih tegas, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang.
Penetapan bencana nasional bukan semata soal status atau simbol. Ia adalah instrumen kebijakan yang memungkinkan negara menghadirkan sumber daya secara lebih terkoordinasi: percepatan rekonstruksi infrastruktur strategis, pemulihan ekonomi rakyat, jaminan ketahanan pangan, serta penguatan mitigasi bencana berbasis lingkungan. Lebih dari itu, ia adalah pernyataan moral bahwa negara hadir ketika rakyat kehilangan akses hidupnya.
Aceh memiliki sejarah panjang menghadapi bencana, dari konflik hingga tsunami. Dari setiap peristiwa besar, selalu ada satu pelajaran penting: kehadiran negara yang cepat, tegas, dan berpihak kepada rakyat adalah kunci pemulihan. Ketika wilayah terisolasi dan sumber penghidupan masyarakat hilang, kehadiran negara tidak boleh tertunda oleh perdebatan administratif atau kehati-hatian yang berlebihan.
Bencana hidrometeorologi yang kini melanda Aceh adalah ujian bagi keberanian kebijakan nasional. Apakah negara memilih berhitung terlalu lama, atau hadir lebih cepat untuk menyelamatkan martabat, kehidupan, dan masa depan rakyat Aceh. Dalam situasi krisis, keberanian untuk berpihak sering kali menjadi ukuran sejati dari kehadiran negara.[]









