Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Posko Bencana Aceh Imbau Warga Terdampak Laporkan Kerusakan Rumah

redaksi by redaksi
08/01/2026
in Nanggroe
0
Posko Bencana Aceh Imbau Warga Terdampak Laporkan Kerusakan Rumah

Rumah warga alami kerusakan akibat tertimbun tanah yang dibawa banjir bandang, di Pidie Jaya, Senin (8/12/2025). ANTARA/Rahmat Fajri

Banda Aceh – Posko tanggap darurat bencana Aceh mengimbau seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya rusak akibat bencana untuk segera melaporkan kepada aparatur desa masing-masing, dengan batas waktu hingga 15 Januari 2026.

“Kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik (kepala desa) setempat,” kata Ketua Posko Bencana Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Rabu.

Nasir mengingatkan, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena, data tersebut nantinya bakal diverifikasi oleh tim dari penanganan banjir dan longsor Aceh.

“Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujar M Nasir.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Bencana Aceh, Murthalamuddin menambahkan bahwa pendataan kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori.

Pertama, rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil namun struktur bangunan masih aman dan layak dihuni, seperti atap bocor atau genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, serta kerusakan ringan pada instalasi listrik atau air.

Sementara rumah dengan kerusakan sedang memiliki ciri pada sebagian struktur, sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya, dinding retak besar atau roboh, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.

“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” katanya.

Kemudian, lanjut Murthalamuddin, rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh.

Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah. “Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ujarnya.

Selain itu, tambah dia, terdapat pula kategori rumah hilang, yakni rumah yang hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir bandang atau tertimbun longsor.

“Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain,” demikian Murthalamuddin.

Sumber: antara

Previous Post

Tagore Dorong Sinergi KNA Bangun Bener Meriah Pascabencana

Next Post

Damkar Padamkan Api di Tiga Rumah di Banda Aceh

Next Post
Damkar Padamkan Api di Tiga Rumah di Banda Aceh

Damkar Padamkan Api di Tiga Rumah di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Selatan Puji Semua Civitas MUQAS

26/05/2026
Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

Camat Peukan Bada Tinjau Pasar Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman

26/05/2026
Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

26/05/2026
Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

26/05/2026
Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com