Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

DPRK Subulussalam Minta Pemko Tindaklanjuti Surat DPMG Aceh soal Calon Kepala Kampong Bawan

Joe Samalanga by Joe Samalanga
12/09/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Ardhiyanto Ujung: Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA

Subulussalam — Komisi A DPRK Subulussalam meminta Pemerintah Kota (Pemko) segera menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait petunjuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkam) Bawan, Kecamatan Sultan Daulat.

Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto alias Toto Ujung, mengatakan surat tersebut penting menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan yang sempat membuat tahapan Pilkam di Kampong Bawan mengalami penundaan. Persoalan itu berkaitan dengan status salah satu bakal calon kepala kampong, Khairul Sahri, yang diketahui masih menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).

Menurut Toto Ujung, persoalan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan oleh panitia pemilihan tingkat kota dengan DPMG Aceh untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong. DPMG Aceh kemudian memberikan telaah melalui surat Nomor 400.10.2/608 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala kampong yang sebelumnya disampaikan Pemko Subulussalam melalui surat Nomor 100.3/1399/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

“DPMG Aceh secara terang menegaskan anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong harus diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala kampong,” kata Toto Ujung, Sabtu (12/9/2026).

Tidak Langsung Diberhentikan Saat Mendaftar

Toto Ujung menjelaskan, berdasarkan telaah DPMG Aceh, anggota BPK yang baru mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala kampong tidak serta-merta harus diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai calon kepala kampong oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).

Ketentuan tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Dalam ketentuan tersebut, proses pemilihan kepala kampong dilakukan melalui dua tahapan, yakni penjaringan dan penyaringan. Penjaringan dilakukan P2K untuk memperoleh bakal calon, sedangkan penyaringan dilakukan melalui seleksi administrasi terhadap bakal calon.

DPMG Aceh juga merujuk Pasal 19 ayat (4) huruf k Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian anggota BPD apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Terhadap anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Kampong, ditetapkan pemberhentian melalui Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Kampong oleh P2K,” jelasnya.

Menurutnya, penjelasan tersebut sekaligus memberikan kepastian terhadap tahapan Pilkam yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Toto meminta Pemko Subulussalam tidak lagi menunda proses tersebut dan segera menindaklanjuti hasil telaah DPMG Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penegasan DPMG Aceh ini menjadi pedoman bagi Pemko Subulussalam dalam memproses tahapan pemilihan kepala kampong secara arif dan bijaksana yang sempat menjadi ambigu di tengah masyarakat, terutama terkait status anggota BPK yang ikut mencalonkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah alias Sanang, membenarkan adanya surat dari DPMG Aceh tersebut.
Ia mengatakan tim Pemko Subulussalam saat ini masih mempelajari isi surat dan melakukan pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan (Tapem).

“Tentang hal ini sedang dibahas di bagian hukum. Mungkin hari Selasa sudah turun kesimpulan dari bagian hukum dan bagian Tapem,” kata Sanang.

Dengan adanya telaah dari DPMG Aceh tersebut, Pemko Subulussalam diharapkan segera memperoleh kesimpulan untuk memastikan tahapan Pilkam Bawan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat.[]

Previous Post

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Next Post

Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

Next Post
Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

Satgas PRR Sebut Cuaca dan Akses Jadi Kendala Penanganan Rehab-Rekon Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

16/10/2026
Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

16/10/2026
Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

16/10/2026
Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

16/10/2026
Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Selesai]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Razia Gabungan di Abdya, Sasar Pengemudi Yang Tidak Patuh Pajak dan Surat Kendaraan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com