Banda Aceh – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marwan Nusuf, B.HS.c, MA, memimpin rapat pembahasan Draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) pada Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor DPMPTSP Aceh, Banda Aceh.
Rapat ini diikuti oleh tim kerja terkait dan difokuskan pada pembahasan substansi draf keputusan gubernur, khususnya terkait pembentukan dan peran Tim Koordinasi Pengawasan PBBR.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh muatan dalam draf Kepgub telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat ini, DPMPTSP Aceh berharap Draft Kepgub yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aceh.
Dengan regulasi yang selaras dan terkoordinasi, pelaksanaan pengawasan PBBR diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.










