Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dana Bencana Rp132 Miliar Disorot, Alamp Aksi Desak Sekda Aceh Bertanggung Jawab

redaksi by redaksi
30/01/2026
in Nanggroe
0
Tim UGM Rumuskan Rekomendasi Pemulihan Pascabencana di Aceh

BANDA ACEH – Pengelolaan dana bencana Aceh senilai Rp132 miliar mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Alamp Aksi Aceh. Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai hingga kini pemerintah Aceh belum menunjukkan keterbukaan yang memadai terkait alokasi dan realisasi dana tanggap darurat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh.

Mahmud menyebut, dana tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh sebesar Rp80,9 miliar, ditambah bantuan Kementerian Sosial Rp20 miliar, serta hibah dari sejumlah pemerintah daerah lain sekitar Rp32 miliar, sehingga total dana kemanusiaan mencapai Rp132 miliar.

“Dana sebesar ini seharusnya mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terdampak. Namun sampai sekarang publik tidak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaannya,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi, Mahmud, Jumat, 30 Januari 2025.

Menurutnya, minimnya keterbukaan data publik terkait alokasi dan realisasi dana bencana berpotensi membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan anggaran. Ia menilai transparansi menjadi kunci utama untuk mencegah korupsi, terutama dalam situasi darurat.

“Jika data tidak dibuka secara terang, wajar jika muncul kecurigaan publik. Dana bencana sangat rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, DPW Alamp Aksi Aceh mendorong adanya pengawasan eksternal, termasuk supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum. Mahmud menilai langkah tersebut penting agar dana kemanusiaan tidak berubah menjadi ladang bisnis di tengah penderitaan rakyat.

Mahmud juga menegaskan bahwa Sekretaris Daerah Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh sekaligus Kepala Pos Komando Penanggulangan Bencana Aceh harus bertanggung jawab atas kejelasan penggunaan dana Rp132 miliar tersebut.

“Sekda Aceh tidak bisa lepas tangan. Posisi itu memegang kendali strategis dalam pengelolaan anggaran dan penanganan bencana. Karena itu, pertanggungjawaban harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Sorotan ini muncul pascabencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana tersebut tercatat menelan 1.204 korban jiwa, dengan Aceh menjadi provinsi dengan jumlah korban meninggal terbanyak, yakni 562 orang.

Mahmud menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan juga sebagai peringatan atas buruknya pengelolaan lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana. Ia menyebut tragedi tersebut sebagai catatan kelam yang seharusnya bisa diantisipasi jika kebijakan lingkungan dan penanggulangan risiko dijalankan secara serius.

Ia juga mengkritik pernyataan pemerintah yang menyebut kondisi di 11 kabupaten/kota terdampak telah membaik. Menurut Mahmud, klaim tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan yang masih menyisakan banyak persoalan bagi warga terdampak.

“Mengatakan kondisi sudah membaik tanpa didukung bukti empiris yang jelas adalah pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Mahmud menegaskan, dalam sistem demokrasi, tuntutan pertanggungjawaban terhadap pemimpin yang dinilai gagal mengelola krisis merupakan hal yang sah. Ia menilai etika politik mengharuskan pejabat publik bertanggung jawab ketika kebijakan dan tata kelola yang dijalankan tidak mampu melindungi rakyat.

DPW Alamp Aksi Aceh menyatakan akan terus mengawal isu pengelolaan dana bencana Aceh dan mendesak adanya keterbukaan informasi, audit independen, serta penegakan hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Previous Post

Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat

Next Post

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berlangsung Khidmat

Next Post
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berlangsung Khidmat

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berlangsung Khidmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com