BANDA ACEH – Aceh resmi memasuki masa transisi pemulihan pascabencana banjir setelah Pemerintah Aceh mengakhiri status tanggap darurat yang berlangsung sejak 28 November 2025 hingga 29 Januari 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan perlunya percepatan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, serta penguatan mitigasi bencana ke depan.
Ketua Komisi IV DPR Aceh, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes, menyebutkan bahwa banjir besar yang melanda Aceh telah berdampak luas, mencakup lebih dari 18 kabupaten/kota dan 200 kecamatan, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 2 juta jiwa.
“Berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti persoalan selesai. Justru pekerjaan besar pemerintah dimulai pada fase pemulihan dan rekonstruksi,” kata Nurdiansyah di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Ia mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, yang dinilai aktif turun langsung ke lapangan sejak awal bencana untuk memastikan penanganan darurat, distribusi bantuan, serta keberadaan posko bagi masyarakat terdampak.
Namun demikian, Nurdiansyah menegaskan bahwa bencana tersebut meninggalkan dampak serius, mulai dari lumpuhnya infrastruktur vital, rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS), kerusakan rumah warga, terganggunya sanitasi dan akses air bersih, hingga rusaknya lahan pertanian dan perkebunan.
“Kondisi ini membutuhkan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPR Aceh, dan pemerintah pusat menjadi kunci utama,” ujarnya.
Selain fokus pada pemulihan pascabencana, DPR Aceh juga meminta Pemerintah Aceh memastikan kesiapan menghadapi bulan suci Ramadan, terutama terkait ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok serta pemenuhan kebutuhan penyintas banjir di hunian sementara maupun hunian tetap.
Nurdiansyah juga mendorong agar tahapan rekonstruksi infrastruktur segera dipercepat, termasuk pemulihan konektivitas antarwilayah, normalisasi sungai, serta pembangunan konstruksi strategis lainnya.
Menurutnya, banjir besar di akhir 2025 harus menjadi pengingat bahwa Aceh, yang berada di kawasan lereng Bukit Barisan, memiliki kerentanan bencana tinggi. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ke depan harus berbasis pengurangan risiko bencana.
“Mitigasi harus diperkuat, mulai dari penataan kawasan bantaran sungai, pembangunan tebing penahan, rehabilitasi hutan melalui penanaman pohon, hingga penyediaan sistem peringatan dini bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan DPR Aceh, khususnya Komisi IV, akan mendukung penuh langkah-langkah strategis Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan dan kebangkitan daerah pascabencana.[]








