Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenkum Aceh Pastikan Tiga Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan

redaksi by redaksi
28/02/2026
in Lintas Timur
0
Kemenkum Aceh Pastikan Tiga Raperbup BLUD RSUD Aceh Besar Tak Tabrak Aturan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengharmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar terkait pengelolaan BLUD RSUD Aceh Besar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu, menegaskan harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan memiliki norma yang jelas.

“Harmonisasi ini untuk memastikan regulasi daerah tidak tumpang tindih, tidak multitafsir, dan benar-benar bisa dijalankan. Kualitas produk hukum daerah menjadi kunci dalam mendukung reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Tiga regulasi yang dibahas meliputi Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD RSUD Aceh Besar.

Dalam raperbup pengelolaan keuangan, ditegaskan Pemimpin BLUD bertindak sebagai PA/KPA. Pejabat keuangan dan bendahara wajib PNS.

RSUD juga diberi fleksibilitas mengelola pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan pendapatan sah lainnya sebagai PAD, dengan mekanisme khusus seperti RBA dan DBA untuk menjamin akuntabilitas.

Pada raperbup pengadaan barang jasa, diatur jenjang nilai dan metode pengadaan, fleksibilitas penggunaan dana BLUD, serta pemanfaatan e-purchasing dan e-marketplace guna menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan.

Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan antikorupsi, kata M Ardiningrat Hidayat.

Sementara itu, Raperbup Pengelolaan SiLPA mengatur pemanfaatan sisa anggaran untuk kondisi mendesak, menutup defisit, atau membayar pokok utang. Penyetoran ke kas daerah dilakukan atas perintah bupati dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas RSUD.

Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh memastikan ketiga draf telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta regulasi kesehatan terbaru.

Status draf dinyatakan selesai diharmonisasi dan masuk tahap finalisasi redaksional sebelum ditandatangani Bupati Aceh Besar.

Ardiningrat menegaskan, Kemenkum Aceh akan terus mengawal pembentukan regulasi daerah agar akuntabel dan implementatif.

“Produk hukum tidak boleh hanya rapi di atas kertas. Ia harus operasional dan memberi dampak langsung pada pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan di Aceh Besar,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Siap Tembus 10 Besar Kampus Favorit Nasional

Next Post

Pemko Bagi 200 Paket Ie Bu Peudah pada Peukan Raya Ramadan

Next Post
Pemko Bagi 200 Paket Ie Bu Peudah pada Peukan Raya Ramadan

Pemko Bagi 200 Paket Ie Bu Peudah pada Peukan Raya Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com