Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Satpol PP/WH Banda Aceh Tertibkan Penjual Petasan di Malam Ramadhan

redaksi by redaksi
05/03/2026
in Lintas Timur
0
Satpol PP/WH Banda Aceh Tertibkan Penjual Petasan di Malam Ramadhan

Anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah memasukkan barang dagangan milik pedagang ke dalam kardus saat penertiban penjualan petasan di Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2026). (ANTARA FOTO/Akramul Muslim)

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) menertibkan pedagang penjualan petasan dalam rangka memberikan kenyamanan masyarakat beribadah di malam Ramadhan.

“Penertiban penjual petasan ini kita laksanakan bagian dari memberikan rasa nyaman warga beribadah shalat tarawih dan lainnya,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya menyampaikan, penertiban penjualan ini telah dilaksanakan sejak malam kemarin dan terus berlangsung hingga selama Ramadhan, petugas sudah menyasar seluruh kecamatan di ibu kota provinsi Aceh itu.

Langkah ini, lanjut M Rizal, perlu dilakukan agar masyarakat tidak membeli petasan dan membakarnya saat orang-orang melaksanakan shalat tarawih maupun tadarus.

“Intinya, penertiban ini sebagai upaya kita menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat, dan ini terus kita lakukan selama Ramadhan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban ini bukannya pemerintah tidak memberikan izin masyarakat berdagang, tetapi jangan dijual saat warga sedang beribadah.

Penertiban ini, tambah M Rizal, juga bagian dari menjalankan seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh terkait kegiatan selama bulan suci Ramadhan.

Dalam seruan tersebut, masyarakat diminta untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.

“Diharapkan, seruan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan,” demikian M Rizal.

Sumber: antara

 

Previous Post

Pemkab Aceh Tengah Teken MoU dengan STIKes Darussalam Lhokseumawe

Next Post

Santri Gayo Lues Bentuk Wadah Bernama Istagal

Next Post
Santri Gayo Lues Bentuk Wadah Bernama Istagal

Santri Gayo Lues Bentuk Wadah Bernama Istagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com