Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyatakan sebanyak 4.840 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto di Aceh Besar, Sabtu, mengatakan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri yang diterima tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.
“Ada sebanyak 4.840 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan,” kata Yan Rusmanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan Rusmanto usai menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar
Remisi tersebut diberikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta atas usulan Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh. Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh mengusulkan 4.983 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri.
Yan Rusmanto menyebutkan dari 4.840 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 4.821 orang di antaranya merupakan narapidana dewasa. Sedangkan 19 orang lainnya merupakan anak binaan pemasyarakatan.
“Dari 4.840 warga binaan yang menerima remisi tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas. Tiga warga binaan yang bebas tersebut yakni dari Lapas Banda Aceh, Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan Lapas Narkotika Langsa,” kata Yan Rusmanto
Berdasarkan asal lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) warga binaan yang menerima remisi, kata dia, yang terbanyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh mencapai 422 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 383 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 372 orang, Lapas Kelas IIB Idi mencapai 328 orang, Rutan Kelas IIB Banda Aceh sebanyak 250 orang, serta Lapas Kelas IIB Blangpidie sebanyak 242 orang.
“Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana. Syarat menerima remisi di antaranya berkelakuan baik sudah menjalani masa pidana sesuai yang ditentukan, sudah mengikuti pembinaan dengan nilai baik, tidak pernah melanggar disiplin, dan lainnya,” kata Yan Rusmanto.









