BLANGPIDIE — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Abdya mengkritik pemanggilan Wahyu Andika salah seorang wartawan bithe.co oleh Polda Aceh.
Pemanggilan itu terkait dengan pemberitaan dugaan kasus TPPO warga Rohingya. Langkah tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers jika tidak dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, SH menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini harus diluruskan. Produk jurnalistik memiliki mekanisme sendiri. Tidak semua persoalan pemberitaan bisa langsung diproses secara pidana,” tegas Teguh, Rabu (01/04/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya menempuh jalur yang telah disediakan, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan pertama.
KNPI Abdya juga mempertanyakan posisi pelapor dalam kasus tersebut. Teguh menilai pelapor tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isi pemberitaan yang dipersoalkan, sehingga dasar kerugian yang dijadikan pijakan laporan patut dipertanyakan.
“Jika tidak ada hubungan langsung dengan isi berita, maka menjadi penting untuk diuji apa dasar kerugian yang dimaksud. Ini menyangkut objektivitas dalam proses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, KNPI Abdya mengakui bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Teguh mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor yang proporsional, khususnya ketika menyangkut kerja jurnalistik.
“Penegakan hukum tentu penting, tetapi tidak boleh mengabaikan konteks bahwa ini adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Jika tidak hati-hati, langkah seperti ini bisa menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pers,” tegasnya.
KNPI Abdya menilai bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Senada, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap kebebasan pers.
IMM Abdya menilai bahwa langkah pemanggilan terhadap wartawan dalam konteks kerja jurnalistik perlu dilakukan secara hati-hati serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal ini sebenarnya bahwa aparat penegak hukum harus menghormati dan memahami mekanisme kerja jurnalistik.
Sekretaris Umum IMM Aceh Barat Daya, Immawati Helviani menyampaikan bahwa, dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan semestinya mengedepankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Langkah pelaporan langsung ke aparat penegak hukum tanpa melalui mekanisme tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Pers memiliki peran penting sebagai pilar ke-empat negara Indonesia, dalam demokrasi misalanya, menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk penanganan terhadap wartawan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers serta tidak menimbulkan efek jera yang dapat menghambat kerja jurnalistik,” ungkap Immawati Helviani.
Pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Selain itu, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang,” pungkasnya.









