Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

redaksi by redaksi
03/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Barat Eksekusi Anggota DPRA ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi terhadap Tgk Mawadi Basyah, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, setelah dihukum delapan bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Benar, terpidana Mawardi Basyah sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis 2 April 2026 kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat.

Ia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Mawardi Basyah dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa selaku anggota DPR Aceh dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam petikan putusan Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA, dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 (delapan) bulan, dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana sebelumnya didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Barat dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Setelah penuntut umum menerima putusan pengadilan, secara resmi tim jaksa eksekutor dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Syahrir Jasman, segera melakukan eksekusi terhadap terpidana di Lapas kelas IIA Lambaro Kota Banda Aceh.

Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Darma Mustika, jaksa eksekutor Ardyansah Girsang, serta Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi.

“Terpidana koperatif pada saat melaksanakan eksekusi,” katanya menambahkan.

Ahmad Lutfi mengatakan Mawardi Basyah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh karena yang bersangkutan berada di Kota Banda Aceh, dan telah melakukan pemasangan ring jantung, sehingga kondisi kesehatan terpidana juga masih memerlukan pemeriksaan dari dokter ahli.

Sumber: antara

Previous Post

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

Next Post

Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Next Post
Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Pertanyakan Peran Polres Lhokseumawe dalam Pembongkaran Keramba Waduk Pusong: Dugaan Intimidasi Menguat

YARA Pertanyakan Peran Polres Lhokseumawe dalam Pembongkaran Keramba Waduk Pusong: Dugaan Intimidasi Menguat

03/04/2026
Jalan Putus, Harga Sembako Naik, Warga Gayo Lues: Kami Seperti Dilupakan

Jalan Putus, Harga Sembako Naik, Warga Gayo Lues: Kami Seperti Dilupakan

03/04/2026
Syech Muharram Ajak Kepsek Jaga Khasanah Bahasa Aceh di Sekolah

Syech Muharram Ajak Kepsek Jaga Khasanah Bahasa Aceh di Sekolah

03/04/2026
Kadishub Aceh: Penumpukan di Simeulue Akibat Penumpang Terfokus ke Calang

Kadishub Aceh: Penumpukan di Simeulue Akibat Penumpang Terfokus ke Calang

03/04/2026
Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

823 Ribu Peserta JKA Dicoret, Nasrul Zaman: Jangan Pertaruhkan Nyawa Rakyat dengan Data Asumsi

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com