Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

redaksi by redaksi
04/04/2026
in Lintas Timur
0
PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dana desa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, memghukum Terdakwa irfadi membayar denda 100 juta subsidair kurungan 2 bulan,” kata Fauzi selaku ketua majelis didampingi oleh M. Arief Hamdani dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain itu, Terdakwa selaku kepala desa karieng, bireun tersebut juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp549,3 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

Dalam fakta di persidangan, terdakwa selaku kepala desa mengelola dana desa pada 2018 sebesar Rp777,1 juta dan sebanyak Rp855,6 juta pada 2019. Kemudian, pada 2020 sebesar Rp942,1 juta, pada 2021 sebanyak Rp798,9 juta, dan pada 2022 juga sebesar Rp798,9 juta.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan di antaranya pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, operasional posyandu, program pencegahan narkoba, pemeliharaan meunasah, dan lainnya.

Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa mencapai Rp549,3 juta.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Previous Post

BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Next Post

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Next Post
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com