Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

redaksi by redaksi
04/04/2026
in Lintas Timur
0
PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dana desa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, memghukum Terdakwa irfadi membayar denda 100 juta subsidair kurungan 2 bulan,” kata Fauzi selaku ketua majelis didampingi oleh M. Arief Hamdani dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain itu, Terdakwa selaku kepala desa karieng, bireun tersebut juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp549,3 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

Dalam fakta di persidangan, terdakwa selaku kepala desa mengelola dana desa pada 2018 sebesar Rp777,1 juta dan sebanyak Rp855,6 juta pada 2019. Kemudian, pada 2020 sebesar Rp942,1 juta, pada 2021 sebanyak Rp798,9 juta, dan pada 2022 juga sebesar Rp798,9 juta.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan di antaranya pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, operasional posyandu, program pencegahan narkoba, pemeliharaan meunasah, dan lainnya.

Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa mencapai Rp549,3 juta.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Previous Post

BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Next Post

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Next Post
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

10/10/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Langsa

10/10/2026
Kementan Salurkan 2.640 Rol Mulsa untuk Petani di Aceh Tengah

Kementan Salurkan 2.640 Rol Mulsa untuk Petani di Aceh Tengah

10/10/2026
BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

10/10/2026
BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

10/10/2026

Terpopuler

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

PN Banda Aceh Vonis Eks Kepala Desa 3,5 Tahun Penjara di Kasus Dana Desa

04/04/2026

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Ohku, Ada 7.454 Laporan Scam Masuk dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com