BANDA ACEH – Ada momen menarik dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Senin 06 April 2026.
Dimana, ada momen Ketua DPR Aceh Zulfadhil alias Abang Samalanga, secara khusus membalik badan menghadap Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, yang duduk di sisi kanannya serta berbicara dengan nada tinggi.
“Izin pimpinan. Pak gubernur. Pak Kapolda. Jadi reses kami ini dilindungi undang-undang,” kata Abang Samalanga dengan nada tinggi.
Abang Samalanga kemudian melihat Kapolda dengan pandangan tajam.
“Reses kami, kami pertegaskan dilindungi undang-undang,” katanya lagi dengan nada tinggi.
“Kami dibiayai ke daerah Dapil masing-masing untuk mengambil aspirasi masyarakat. Kami dibebankan Pokir dilindungi undang-undang,” kata Abang Samalanga sambal mengangkat tangan dan telunjuk tinggi-tinggi.
“Kami tegaskan sekali lagi. Pokir itu dilindungi oleh undang-undang.”
“Kami diperintahkan pakai uang negara untuk reses.”
“Ketika nanti lahir DPA. Ini tidak ada masalah lagi dengan Pokir,” katanya lagi.
“Karena penanggungjawab kegiatan. Itu dinas terkait. Ini pak Kapolda ya,” ulang Abang Samalanga.
“Oke jelas, dibiayai. Reses dibiayai. Sekian Pak Kapolda, terimakasih,” ujarnya kemudian.
Abang Samalanga berulang kali mengancungkan telunjuk kanan ke atas dan bicara tinggi. Namun Kapolda hanya menanggapi santai dan terlihat menggangguk kepala berulang kali.










