Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kronologi Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Lhokseumawe

redaksi by redaksi
09/04/2026
in Lintas Timur
0
Kronologi Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat menunjukkan barang bukti senjata api ilegal dalam jumpa pers di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/HO/Polres Lhokseumawe)

Banda Aceh – Polres Lhokseumawe, Aceh mengungkap kasus kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal dan menangkap dua orang tersangka, seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Senjata api tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan dalam jumpa pers, di Lhokseumawe, Rabu.

Kedua tersangka yang telah ditangkap tersebut yakni masing-masing berinisial BA (45) warga Kuta Makmur Aceh Utara, dan MA (50), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Sedangkan DPO berinisial
B asal Kota Lhokseumawe.

Adapun senjata api ilegal yang diamankan dari tersangka yakni sepucuk jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi serta pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisinya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terungkap juga bahwa para pelaku diduga merencanakan membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi menemukan sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Sekdisdikbud Aceh Besar Dampingi Tim Kementerian Tinjau Penyaluran MBG di Darul Imarah

Next Post

128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

Next Post
128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

Kisah ‘The Doctor’ Pasok Narkoba dari Bos Asal Aceh dan Malaysia

09/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Pidie Jaya Kembali Dilanda Banjir

09/04/2026
Keterlambatan Gaji Perangkat Gampong di Aceh Besar Capai Empat Bulan

Keterlambatan Gaji Perangkat Gampong di Aceh Besar Capai Empat Bulan

09/04/2026
20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026
128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

09/04/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

08/04/2026

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

Bicara Tentang IPM, MPD Abdya Lakukan Pertemuan dengan Dinas Pendidikan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com