Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kronologi Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Lhokseumawe

redaksi by redaksi
09/04/2026
in Lintas Timur
0
Kronologi Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat menunjukkan barang bukti senjata api ilegal dalam jumpa pers di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/HO/Polres Lhokseumawe)

Banda Aceh – Polres Lhokseumawe, Aceh mengungkap kasus kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal dan menangkap dua orang tersangka, seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Senjata api tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, setelah dilakukan penggalian oleh petugas,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan dalam jumpa pers, di Lhokseumawe, Rabu.

Kedua tersangka yang telah ditangkap tersebut yakni masing-masing berinisial BA (45) warga Kuta Makmur Aceh Utara, dan MA (50), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Sedangkan DPO berinisial
B asal Kota Lhokseumawe.

Adapun senjata api ilegal yang diamankan dari tersangka yakni sepucuk jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi serta pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.

AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisinya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terungkap juga bahwa para pelaku diduga merencanakan membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi menemukan sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka.

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sumber: antara

Previous Post

Sekdisdikbud Aceh Besar Dampingi Tim Kementerian Tinjau Penyaluran MBG di Darul Imarah

Next Post

128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

Next Post
128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

26/05/2026
Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

26/05/2026
Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026
Isa Alima Pimpin GAMIES Pidie, Fokus Bangun UMKM Muda

Isa Alima Pimpin GAMIES Pidie, Fokus Bangun UMKM Muda

26/05/2026
Muda Seudang Kota Subulussalam Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Bensuli Salam Makmur ke DLHK Aceh

Muda Seudang Kota Subulussalam Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Bensuli Salam Makmur ke DLHK Aceh

26/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com