Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan, ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.
Meski memberikan fleksibilitas kerja pada hari Jumat, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Layanan di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, serta Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas berjalan optimal.
Pemerintah Aceh turut menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat, sehingga pelayanan publik tidak terganggu. ASN yang menjalankan tugas dari rumah juga diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya secara terukur.
Selain pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, instansi pemerintah juga diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.
“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutup Mualem dalam surat edaran tersebut.










