JANTHO – Dalam beberapa hari terakhir, isu keterlambatan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Aceh Besar mulai mencuat ke publik. Keterlambatan tersebut berkaitan dengan belum rampungnya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan anggaran.
Keuchik Gampong Bukloh, Kecamatan Ingin Jaya, Rizal Junaedi, SE, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat gejolak maupun keluhan di tingkat aparatur gampong terkait keterlambatan tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di gampong tetap berjalan normal.
“Sejauh ini tidak ada respon negatif, apalagi timbulnya gejolak dari aparatur gampong. Semua aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Rizal saat ditemui di kawasan Lambaro, pada Rabu (8/4/2026).
Ia tidak menampik bahwa keterlambatan pencairan ADG lebih disebabkan oleh proses administrasi di tingkat kabupaten yang harus melalui tahapan regulasi, termasuk penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
“Kita memahami bahwa proses administrasi anggaran di pemerintah daerah memiliki keterkaitan antar lembaga. Hal ini lazim terjadi di awal tahun anggaran, sehingga tidak perlu disikapi secara berlebihan,” jelasnya.
Rizal yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Banda Aceh itu mengaku optimistis bahwa pencairan ADG akan segera terealisasi. Ia merujuk pada informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar yang menyebutkan bahwa regulasi terkait saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
“Kita percaya dengan informasi dari DPMG Aceh Besar bahwa proses harmonisasi Perbup sudah rampung. Saat ini tinggal menunggu realisasi pencairannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizal mengimbau seluruh keuchik di Aceh Besar agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta tetap menjalankan tugas pemerintahan gampong dengan normal seperti biasanya.
“Kita harus tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat. Jika ada informasi, bisa langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan atau DPMG Aceh Besar, sehingga tidak terpengaruh isu-isu negatif yang dapat mengganggu kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyampaikan bahwa proses harmonisasi Peraturan Bupati terkait penghasilan tetap aparatur gampong telah rampung dan kini memasuki tahap akhir administrasi sebelum diimplementasikan.
Dengan kondisi tersebut, diharapkan pencairan ADG di Aceh Besar dapat terealisasi secepatnya, sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat gampong.










